Polres Malra Bekuk Predator Seksual Bermodus Penipuan Berbasis ITE
MediatorMalukuNews.com_ Polres Maluku Tenggara (Malra) membekuk salah satu terduga predator seksual dengan motif penipuan berbasis ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi melalui press release yang juga diterima mediatormalukunews.com baru-baru ini (16/9/2025).
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Barry Talabessy
mengungkapkan, awalnya tersangka berinisial K.T alias Konven membuat akun palsu pada media sosial Facebook. Setelah itu, tersangka merayu korban ‘Melati’ (Bukan nama sebenarnya) untuk mengirimkan foto tanpa busana/bugil yang kemudian dipergunakan tersangka untuk mengancam, bahwa foto-foto tanpa busana milik korban bakal di-viral-kan ke publik. Sehingga korban mau tak mau harus menuruti keinginan bejat tersangka untuk disetubuhi.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar miliknya di Ohoi (Desa) Kolser, Kecamatan
Kei Kecil. Akibatnya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kekerasan Seksual – yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Sehingga tersangka tetap ditindak tegas sebagaimana Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal pemerkosaan 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, dalam proses penyidikan pun terungkap modus pelaku predator seksual yang dilakoni K. T alias Konven juga telah melakukan hal serupa dengan modus yang dari akun palsu, menipu dan mengancam sebanyak 65 orang korban hingga menyetubuhi delapan orang korban lainnya.
Untuk itu, Polres Malra tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten bertajuk ‘Larvul Ngabal’ ini. Oleh sebab itu, perwira polisi berpangkat dua melati ini mengimbau masyarakat cermat dan bijak – dan terlebih khusus orang tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak menggunakan Media Sosial (Medsos) serta menjalin interaksi dengan orang lain, apalagi orang asing. Sehingga terhindar dari kejahatan berbasis elektronik maupun terhindar dari predator seksual.()
