Polres Buru Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

IMG-20260628-WA0000

MediatorMalukuNews.com- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan menggelar press release terkait pengungkapan penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Sabtu (27/6/2026)

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta komitmen Polres Buru Selatan memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Benjamin Tasane (BT) sebagai tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban berinisial D, merupakan anak kandung tersangka.

Dalam release tersebut, diungkapkan kronologi peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat di rumah tersangka yang berada di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, dugaan tindak pidana terjadi setelah tersangka selesai mengonsumsi minuman keras. Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual.

Baca juga :   Lakalantas Maut di Kecamatan Waesama Bursel Telan Satu Korban Jiwa

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Polres Buru Selatan menegaskan perkara ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Buru Selatan pun berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Buru Selatan juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar.()