Tingkatkan Pelayanan Publik dan Penerimaan Kas Daerah, BPPRD Rakor bersama OPD Pengumpul

IMG-20240401-WA0017

MediatorMalukuNews.com – Meningkatkan Pelayanan Publik dan Penerimaan Kas Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengumpul, baru -baru ini.

Demikian dikatakan Rudy Simson Heljanan, Kepala Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan, Validasi dan Pengurusan Pajak Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon.

Heljanan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Dari UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, kemudian diturunkan lagi peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 terkait dengan pajak dan kas daerah.

Diakui, Pemkot Ambon sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan Kas daerah. Dan pelaksanaannya itu tanggal 5 Januari 2024.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 kemudian masing-masing OPD yang mengelola pajak dan retribusi daerah Kota Ambon melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Ambon yang menjadi kewenangan di masing-masing OPD penerima pajak daerah Kota Ambon.

Baca juga :   Hadiri Buka 'Sasi Laut' Negeri Rutong, Ini Kata Pj Walikota Ambon

Kemudian, kata dia, yang menjadi tanggung jawab bersama di Pemkot Ambon itu, dari dasar pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2024, masing-masing OPD pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Ambon melakukan proses penyusunan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Walikota yang disusun masing-masing OPD Pengelola Pajak daerah Kota Ambon untuk dilakukan implementasi dari Perda No.1 Tahun 2024, terkait dengan tata cara pemungutan, pengesahan keberatan, penghapusan utang. Itu disusun pada masing-masing OPD Pengelola Pajak daerah Kota Ambon.

Oleh karena itu, sebagai koordinator penerimaan pajak daerah kota Ambon, pihaknya mempunyai tanggung jawab begitu besar melakukan proses koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi bersama dengan masing-masing OPD Pengelola Pajak daerah Kota Ambon yang diberi kewenangan sesuai dengan amanat UUD tersebut – beserta Perda, sehingga mereka dapat melakukan pemungutan sesuai dengan kewenangan dan petunjuk teknis.

Dikatakan, pelaksanaan itu, mengatur tentang tata cara pemungutan dan tarif yang diberlakukan sesuai dengan perhitungan-perhitungan yang menjadi kewenangan masing-masing OPD. Contoh, tarif retribusi parkir, tarif retribusi sampah, usaha maupun sampah rumah tinggal.

Baca juga :   Tingkatkan Kemampuan Jelang Pemilu, Personel Polres MBD Gelar Latihan Pengendalian Massa

“Ini yang menjadi domain oleh masing-nasing OPD untuk menyusun Peraturan Walikota Ambon. Kita sadari sungguh bahwa apabila tidak mempunyai dasar hukum dalam hal ini petunjuk teknis pemungutan itu berarti tidak dapat melaksanakan pemungutan, karena itu ada sanksinya,” jelasnya.

“Untuk itu, kita bersama-sama dengan masing-masing OPD Pengelola Pajak daerah kota Ambon berkewajiban melakukan pentahapan penyusunan Perwali. Setelah itu, dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak atau Retribusi masyarakat Kota Ambon dan media atau pers sehingga informasi terkait dengan tata cara pemungutan sampai dengan tarif itu dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat Kota Ambon wajib pajak atau Retribusi,” timpalnya.

Ditambahkan, sesuai hasil, pihaknya mengikuti pertemuan bersama di Badan Pendapatan Daerah se- Provinsi Maluku pada tanggal 5-6 Maret 2024 dalam rangka percepatan proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah di Provinsi Maluku menjadi tanggung jawab di bidang Direktorat Jenderal Pajak dan Retribusi Daerah.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan proses pembinaan dan pendampingan bagi masing-masing daerah untuk mempercepat proses penyusunan peraturan Kepala daerah tersebut,” ucapnya.

Baca juga :   Cegah Sarang Nyamuk, Dinas Kesehatan Ambon Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selain itu, ada pendampingan yang dibiayai oleh Pemerintah Australia, namanya SKALA. SKALA ini akan berkantor di Ambon ini selama 8 tahun. ()