Bhabinkamtibmas Polsek Tepa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

IMG-20240426-WA0002

MediatorMalukuNews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Tepa, Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat setempat.

Ini dilakukan pihak Polsek Tepa di wilayah kerjanya meliputi Pulau Babar sebelah Barat, Pulau Wetang dan Pulau Dai.
Juga, ini adalah wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri guna melaksanakan tugas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.

Program kerja kepolisian ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa yang dimotori olehBhabinkamtibmas Bripka Hendro Relmasira.

Anggota Polsek ini hadir di Desa Hertuty Pulau Dai Kecamatan Babar Barat sekitar pukul 09.30 wit, Kamis pagi (25/04/2024).

Anggota Bhabinkamtibmas ini bertemu warga dan membangun komunikasi sekaligus membangun dialog, dimana menurutnya sangat efektif karena dapat bertemu secara langsung dengan warga dalam menerima informasi-informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Saat berkomunikasi, warga diminta membantu aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa.
Bhabinkamtibmas ini juga mengajak warga bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.

Baca juga :   Polsek Serwaru Beri Rasa Aman dan Nyaman kepada Warga Saat Beribadah

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas berupa penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kasi Humas juga menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

Ditambahkan, dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“ Pimpinan berharap kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar didalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan pola pembinaan melalui sosialisasi kamtibmas agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya kondusifitas kamtibmas sebagai jaminan kelancaran aktifitas warga serta menumbuhkan kepercayaan warga terhadap kinerja Polri,“ tutup Kasi Humas. (Humas Polres MBD)