Penjabat Ohoi Haar Malra Bakal Diberhentikan

IMG-20240525-WA0012

MediatorMalukuNews.com– Penjabat Ohoi/Desa Har, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bakal diberhentikan dari jabatannya karena diduga tak beres mengurus Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah. Bahkan Kepala Ohoi/Desa ini diinformasikan sudah kabur membawa lari uang sisa DD Rp.300-an ke luar daerah.

Demikian keterangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Nicodemus Ubro yang disampaikan secara terbuka dalam konprensi pers yang dilangsungkan di ruang rapat Pemkab Malra, Jumat (24/5-2024).

Saat didampingi Kabag Hukum Setda Malra, Debby Bunga bersama Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Malra, Antonius W. Raharusun dalam kegiatan konferensi pers itu, Pj.Sekda Mara memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait beberapa perihal. Bukan saja menyangkut proses pemberhentian kepala Ohoi/kades nakal itu, melainkan juga Pj.Sekda menjawab tudingan miring yang dilontarkan kepada kinerja Pemda Malra.

Dikatakan, terhadap berbagai tudingan yang dialamatkan masyarakat setempat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra yang menyebutkan seolah olah Penjabat (Pj) Bupati Malra tak peduli dengan situasi masyarakat yang resah atas ulah segelintir oknum Kepala Ohoi/Desa yang bermasalah soal dugaan penyimpangan keuangan desa. Itu sama sekali tidak benar.
Sebab menurut Pj. Sekda, justru Pemkab Malra-lah yang saat ini berupaya keras meminimalisir upaya penyimpangan itu terjadi sehingga hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum diterima bisa secepatnya diselesaikan.

Baca juga :   Api 'Lahap' Puluhan Ruko Pasar Jargaria Dobo dan Rumah Warga

Justru itu, masyarakat jangan menilai kinerja Pemkab Malra secara subjektif.

Pernyataan Sekda ini disampaikan secara terbuka dalam konprensi pers yang dilangsungkan di ruang rapat Pemkab Malra, Jumat (24/5-2024).

Penjabat ini mengatakan, terkait dengan persoalan Dana Desa (DD) Ohoi/Desa Haar Ohoimel terus disikapi pihaknya secara serius.

“Untu itu, sedapat mungkin dana desa yang sudah terlanjur dibawa lari oleh Kepala Ohoi Haar Ohoimel supaya secepatnya dipertanggungjawabkan, sebab ada konsekuensi hukum,” tandasnya.

Kata Ubro, sesuai laporan yang masuk ke pihaknya ternyata diakui VR yang notabene Kepala Ohoi/Desa Haar Ohoimel sudah mencairkan DD Tahap I tahun anggaran 2023 sebesar Rp.226, 2 juta dari proses pencairan tahap satu.

Dan yang bersangkutan hanya menyalurkan Rp.75 juta untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta penyelesaian Tunjangan Perangkat Ohoi/Desa. Sementara sisa DD tak jelas dipergunakan untuk apa (?) Dan tak diketahui persis penggunaannya secara pasti.
Anehnya, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap Satu secara administratif, dinyatakan lengkap sehingga Tahap Dua dapat dicairkan sebagaimana mestinya.

Baca juga :   Ini Sambutan Pj. Bupati Malra saat Hadiri Sidang Klasis GPM Kei Besar ke - 47

Menurut Ubro, setelah pihaknya mengecek LPJ ini pada pihak Inspektorat Malra, secara administratif didapati ada program fisik seperti pengadaan speedboat dan pembuatan kebun warga. Namun faktanya, setelah peninjauan lapangan oleh pihak Inspektorat ternyata LPJ itu fiktif.

Ubro mengaku, setelah menerima laporan dugaan penyimpangan ini, pada November 2023 pihaknya langsung mengeluarkan surat peringatan kepada Kepala Ohoi/Desa Haar Ohoimel.
Sayangnya, yang bersangkutan ternyata diketahui sudah tak berada lagi di Ohoi atau Desa wilayah Kabupaten Malra alias menghilang keluar dari Provinsi Maluku dengan membawa lari sisa DD sebesar Rp.300 juta lebih.

Dengan demikian, sesuai Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, apabila Kepala Desa / Ohoi selama 30 hari tidak berada di tempat, maka diberikan surat teguran tertulis. Dan, jika tidak diindahkan, sanksi ataupun proses selanjutnya akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

“Pemerintah Daerah akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang sebagai penjabat Kepala Ohoi definitif,” tegas Ubro.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini Pemkab Malra telah menyiapkan draft pemberhentian Kepala Ohoi/Desa Haar Ohoimel dari jabatannya secara permanen.

Baca juga :   Polres KKT Masih Dalami Kasus Narkoba Yang Menyeret RSS

“Untuk itu, melalui konferensi pers ini, secara tegas saya membantah tudingan seolah-olah Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan pihak Inspektorat Malra tidak profesional dalam mengkaji dan mengawasi pertanggungjawaban DD Haar Ohoimel Tahun Anggaran 2023
dan juga mengawasi laporan pertanggungjawaban DD Haar Ohoimel Tahun Anggaran 2023.(AL)