Pemilik Lahan Cabut Sasi SMPN 5 dan Kantor Korwil Kecamatan Wetang MBD

IMG-20240529-WA0026

MediatorMalukuNews.com – Pemilik lahan SMP Negeri 5 sekaligus pemilik lahan Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diberitakan menutup lembaga pendidikan menengah pertama di wilayah serta kantor Korwil kecamatan itu dengan cara membuat sasi adat, kini sudah mencabut sasi tersebut.

Pencabutan sasi tersebut setelah Kepala SMP Negeri 5 Wetang, Ahas Damamain berkoordinasi dengan Kepala Kecamatan, Ruben Lameky untuk mengajak duduk bersama pemilik lahan sembari membahas solusi persoalan kesepakatan sehingga sasi tersebut sudah dicabut.

Diketahui, hasil pertemuan dan negosiasi selama kurang lebih tiga jam di aula SMP Negeri 5 Wetang, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama sehingga Sasi adat yang menutup SMPN 5 dan kantor Korwil Kecamatan Wetang Wetang dibuka dengan sukarela.

Menurut pihak sekolah yang didampingi Camat, Sasi adat itu akhirnya dibuka oleh Ulis Orno sebagai pemilik lahan dimana lembaga pendidikan menengah pertama itu dibangun.

Menurut sumber media ini yang merupakan staf pendidik SMPN 5 Wetang, sebelumnya Ulis Orno mengira, anak si pemilik lahan tak diakomodir sebagai tenaga kontrak merupakan hal keliru, karena nama anak yang dimaksud sudah tertera dalam SK Honorer sebagai data susulan yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD.

Baca juga :   BBM "Lenyap" di Pulau- Pulau MBD Lebih dari Seminggu, Warga Meradang

“Setelah mendapat penjelasan dari Camat barulah dipahami oleh Ulis Orno (Pemilik lahan) akhirnya disetujui pelepasan pemasang Sasi adat di SMPN 5 dan gedung Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) yang sebelumnya disasi adat pada tanggal Senin 37 Mei,” ujar sumber.

Menurut sumber ini juga, mengingat proses pelaksana ujian naik kelas sudah di ambang pintu sehingga pihak Korwil Ahas Damamain bergerak cepat melakukan pendekatan dengan Camat, selanjutnya, dilakukan pertemuan dengan tuan tanah -Ulis Orno, dengan hasil yang memuaskan. Karena dengan ikhlas Ulis Orno meminta Camat, Korwil bersama- sama membuka Sasi adat dengan melepaskan daun janur kuning tang dipancang pada kedua bangunan milik pemerintah Itu.

Di tempat terpisah, Korwil, Ahas Damamain yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2024) membenarkan persoalan Sasi adat itu sudah diselesaikan dengan baik dengan dihadiri Camat, dan juga Tuan Tanah Ulis Orno serta pihak Korwil dan para guru SMP Negeri 5 Wetang di Aula sekolah tersebut.

Maka dengan terselesaikan persoalan Itu, sebagai Koordinator Wilayah sekaligus Kepala SMPN 5, Ahas Damamain memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ulis Orno selaku pemilik lahan dan Pimpinan Kecamatan, atas kerja sama yang baik sehingga persoalan itu secepatnya teratasi.

Baca juga :   Kades Wasarily MBD Klarifikasi Soal Dugaan Penyalahgunaan ADD

“Sebagai Korwil sekaligus Kepala SMPN 5 Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Camat, Frejon Lameky ST, karena begitu tanggap dalam mencari i solusi terhadap Sasi adat itu sehingga secepatnya teratasi,” ungkap Ahas Damamain.

Sebagaimana diketahui, pemilik petuanan, Ulis Orno, sebelumnya, telah menghibahkan tanah seluas 50×50 meter persegi untuk pembangunan gedung SMPN 5 Wetang kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, dengan perjanjian bersama bahwa Keluarga Ulis Orno jika memenuhi syarat dalam hal memiliki disiplin ilmu sebagai pendidik, dan manakala belum miliki lapangan pekerjaan, maka akan dipekerjakan sebagai tenaga honorer pada lembaga pendidikan dimaksud.

Sehingga atas dasar kesepakatan bersama Itu, Ulis Orno melakukan Sasi adat karena mendengar informasi sepihak menyebutkan bahwa anaknya yang sudah 4_ 5 tahun honor di SMPN 5 Wetang di tahun 2024 ini tidak diakomodir dalam SK honorer, padahal informasi yang diperoleh Ulis Orno hanya sepihak sebab sesungguhnya, nama anak kandungnya tertera dalan SK Honorer, tetapi pada data susulan atau tambahan Dinas Pendidikan MBD tahun 2024.( Ateng DJ).