Perubahan Status Desa Adat di Aru Jadi Salah Satu Program Strategis “TEMAN JUANG”
MediatorMalukuNews.com – Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Temy Oersipuny dan wakilnya, Hady Djumaidy Saleh Anakoda dengan julukan “TEMAN JUANG” menyatakan, salah satu program strategis mereka berdua di waktu mendatang bila memimpin kabupaten julukan Jargaria ini, mereka bakal mendorong perubahan status desa menjadi desa adat di kabupaten yang memiliki banyak pulau ini.
Demikian disampaikan duet paslon tersebut saat menyampaikan ‘closing statement’ dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media setempat kemarin.
Oersipuny didampingi wakilnya yang tampil di atas podium menyatakan dukungannya sekaligus mendorong perubahan status desa-desa di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi desa adat. Ini nanti dilakukan pemetaan wilayah desa adat termasuk pemetaan wilayah petuanan adat.
Diketahui undang – undang desa menjadi pembeda dari regulasi yang mengatur terkait desa sebelumnya. Hal ini ditandai dengan adanya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang dapat berdaulat penuh atas hak ulayat wilayah adat, sumber daya, norma adat, batas wilayah adat, struktur kelembagaan adat dan sumber daya pendukung lain dalam suatu wilayah komunal bercirikan adat yaitu desa adat. Dengan begitu, masyarakat desa adat memiliki keleluasaan berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai perkembangan jaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semoga melalui momen bersejarah ini dapat menjadi awal yang baik dalam percepatan untuk mewujudkan seluas- luasnya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, program yang bakal dilakukan keduanya adalah mengoptimalkan pengembangan ekonomi kreatif berbasis lokal, pengembangan infrastruktur wilayah secara merata, menyempurnakan pelayanan publik melalui sektor pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dikemas dalam misi “TEMAN JUANG” sehingga mewujudkan Kabupaten Kepulauan Aru yang sejahtera, tangguh, berdaya saing, berbasis sumber daya lokal.
