Briptu O.J. Mairuhu Wakili Polwan Polda Maluku Juara 1 Lomba Bahasa Inggris Tingkat Mabes Polri
MediatorMalukuNews.com_ Briptu Olizhia Jane (O.J) Mairuhu yang didapuk mewakili Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku meraih juara 1 Lomba Paparan Bahasa Inggris Tingkat Mabes Polri di Jakarta.
Briptu Mairuhu keluar sebagai juara pertama nasional tingkat Mabes Polri, karena dalam lomba pemaparan materi yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender itu, Briptu Mairuhu dinilai lebih unggul dari sejumlah rival lainnya di tanah air.
Diketahui, Briptu Mairu merupakan anggota Bintara Polwan Polres Buru Selatan (Bursel), Polda Maluku. Dia meraih nilai tertinggi sebab dinilai saat
membawakan materi dengan judul: “Sasi Marriage” The Mitigation of Child Marriage Tradition in South Buru Regency, Maluku atau “Kawin Sasi” Kawin sasi : Mitigasi terhadap tradisi perkawinan anak di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Lomba paparan bahasa Inggris sendiri dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Polwan Republik Indonesia 2024.

Lomba ini digelar di Gedung TNCC lantai 11 Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Dalam seleksi perlombaan sejak Agustus 2024, Briptu yang akrab disapa Jane masuk dalam 9 besar peserta terbaik nasional.
Para peserta berasal dari Satker Mabes dan Polda jajaran. Dan jumlah peserta yang mengikuti lomba tersebut sebanyak 75 orang.
“Briptu Jane memaparkan materi dengan judul “Sasi Mariage” The Mitigation Of Child marriage Tradition in South Buru Regency. Dan dia keluar sebagai juara pertama pada kategori Bintara,” ungkap Pakor Polwan Polda Maluku, AKBP. Rositah Umasugi, Selasa (17/9/2024).
Materi kawin sasi yang dibawakan Briptu Jane, merupakan salah satu upaya mitigasi terhadap tradisi perkawinan anak di Kabupaten Buru Selatan.
Sementara itu, Briptu Jane yang dihubungi melalui telpon selulernya, menjelaskan, secara singkat tentang materi paparannya.
”Tradisi ini masih tetap diwariskan pada beberapa wilayah di Kabupaten Buru Selatan sampai saat ini. Tradisi Kawin Sasi ini diawali dengan pemberian mas kawin kepada anak perempuan sejak masih di dalam kandungan. Tradisi ini menyebabkan adanya pernikahan antara lelaki yang bahkan sudah berumur 70-an dengan anak perempuan,” jelasnya.
Ditambahkan, dari permasalah tersebut maka upaya mitigasi yang harus dilakukan adalah, adanya kerjasama dengan pemerintah maupun instansi terkait untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dan pendidikan masyarakat sebagai bentuk pencegahan terhadap keberlangsungan tradisi kawin sasi.
“Pemerintah juga memiliki peran penting untuk merestorasi hak-hak anak korban kawin sasi dan melakukan kerja sama dengan tokoh agama, maupun tokoh masyarakat untuk mengembalikan hak-hak anak,” ungkapnya.(Humas Polres MBD, Polda Maluku)
