KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wabup Malra
MediatorMalukuNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati (Wabup) Malra untuk berlaga di pesta demokrasi serentak 2024 di wilayah tersebut. Antara lain:
1) Muhammad Thaher Hanubun – Charlos Viali Rahantoknam.
2). Djamaluddin Koedoboen – Wilibrodus Lefteuw
3). Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin
Penetapan ini dilakukan usai pihak penyelenggara pemilu itu melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wabup secara tertutup, yang digelar di Kantor KPU Malra, Jalan Soekarno-Hatta, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, kemarin.
Rapat pleno berlangsung pukul 13.00 wit, dihadiri Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat beserta empat Komisioner KPU lainnya.
Rapat pleno ini sekaligus menandai gong perhelatan Pilkada babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten julukan ‘Larvul Ngabal’ itu bakal dimulai.
Penetapan paslon Bupati/Wabup yang dilakukan secara tertutup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat menyampaikan, rapat pleno penetapan calon hanya dihadiri Ketua KPU dan empat anggota komisioner lainnya, tanpa melibatkan paslon atau pihak eksternal lainnya.
Dikatakan, pengundian Nomor Urut dan Kampanye Damai
bakal dilakukan usai rapat pleno tertutup ini pada tanggal 23/9/2024.
Dalam keterangan pers di ruang rapat KPU Malra tanggal 22/9/2024, Ketua KPU Malra menyampaikan beberapa poin penting terkait tahapan Pilkada, termasuk pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024, dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pasangan calon untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan rapat pleno terbuka,” ujar Basuki.
Dia menekankan pentingnya stabilitas sosial dalam setiap tahapan Pilkada, terutama menjelang pengundian nomor urut dan kampanye aligoris
KPU Malra, kata dia, akan mengadakan jalan santai bersama pasangan calon dan akan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada hari pertama kampanye, tanggal 25 September 2024.
Kegiatan ini akan dimulai dari depan Kantor KPU dan berakhir di Stadion Maren Langgur. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar deklarasi kampanye damai dan berintegritas.
*Tahapan Penting: Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon*
Komisioner KPU Malra Divisi Teknis, Triko Notanubun menyatakan, setelah penetapan pasangan calon, pihaknya akan melakukan rapat dengan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon terkait jadwal kampanye.
“Kami akan memastikan bahwa jadwal kampanye disusun secara merata dan sesuai kesepakatan bersama antara seluruh pasangan calon,” jelas Triko.
Selain itu, KPU Malra akan terus berkoordinasi dengan tim pasangan calon untuk memverifikasi setiap tahapan kampanye agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
Komisioner KPU Malra Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Roy Renel, menegaskan KPU memiliki kewenangan penuh dalam penetapan pasangan calon serta pengundian nomor urut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami tidak akan berkoordinasi dengan pasangan calon untuk menentukan keputusan-keputusan ini, karena sepenuhnya merupakan kewenangan KPU,” tegas Roy.
*Persiapan Menuju Kampanye Damai dan Terstruktur*
Dengan berakhirnya rapat pleno penetapan pasangan calon, KPU Maluku Tenggara akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan menggelar rapat pleno terbuka pada tanggal 23 September 2024 di halaman Kantor KPU Maluku Tenggara. Rapat tersebut akan dihadiri oleh pasangan calon, tim pemenangan, partai politik pengusung, serta masyarakat umum.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama seluruh rangkaian tahapan Pilkada berlangsung, agar pemilihan kepala daerah ini dapat berjalan lancar dan demokratis,” kata Oat.
Rangkaian kegiatan berakhir pukul 16.45 WIT dengan situasi yang aman dan tertib. Semua persiapan untuk tahapan berikutnya, termasuk pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, telah dipersiapkan secara matang oleh KPU. (Al.)
