KPU Malra Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pilkada

IMG-20241203-WA0001

MediatorMalukuNews.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (KPU (-Malra) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilkada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Malra) tahun 2024.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengharuskan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi suara dari masing-masing kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Malra, Basuki Rahmat Oat pada acara rekapitulasi tersebut mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara berlangsung tanggal 27 November 2024.
Namun, duka menyelimuti pelaksanaan Pemilu kali ini dengan wafatnya salah satu anggota KPPS TPS 002 Desa Banda Eli Suku 30 tanggal 28 November 2024, sehari setelah bertugas. Kejadian ini menjadi pengingat atas beratnya tanggung jawab para petugas di lapangan.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU menekankan pentingnya kehadiran para saksi pasangan calon untuk memastikan transparansi dan akurasi rekapitulasi hasil suara masing-masing kecamatan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa hingga saat ini, KPU Kabupaten Malra telah menerima empat rekomendasi Panwaslu Kecamatan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, pelaksanaan PSU menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala utama adalah proses pengadaan logistik yang harus didasarkan pada keputusan resmi KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga :   KPU Malra Lantik 366 Pantarlih

Ketua KPU menegaskan PSU tidak dapat dilakukan hanya untuk satu jenis pemilihan, seperti Bupati, tetapi harus mencakup semua jenis pemilihan, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Kami tidak abai terhadap rekomendasi yang ada. Namun, pelaksanaan PSU memerlukan koordinasi matang dengan Bawaslu dan logistik yang harus disiapkan oleh KPU Provinsi Maluku,” ujar Ketua KPU.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU juga menggarisbawahi bahwa surat suara untuk PSU saat ini masih berada di gudang KPU Provinsi Maluku. Oleh karena itu, permintaan logistik baru dapat dilakukan setelah ada keputusan final dari KPU Kabupaten/Kota.

“PSU adalah langkah serius yang harus sesuai regulasi. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses ini demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

Rapat pleno terbuka ini diharapkan menjadi momentum penting memastikan setiap suara rakyat terhitung dengan benar.

Dikatakan, meskipun menghadapi berbagai tantangan, KPU Kabupaten Malra tetap berupaya menjalankan tugas dengan maksimal, sekaligus menghormati asas demokrasi.(Al)