KPU Malra Lantik 366 Pantarlih

IMG-20240625-WA0033

MediatorMalukuNews.com – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melantik 366 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini berlangsung
di Gedung Katolik Center Langgur, Senin (24/6/2024).

Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat dalam kesempatan pelantikannya itu mengatakan,
masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah satu bulan. Walaupun masa kerja hanya satu bulan, dari tanggal 24 Juni sampai 25 juli namun baik atau tidaknya data pemilih di Kabupaten Malra sangat tergantung pada hasil kerja Pantarlih.

“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 366 orang ini merupakan suksesor terbaik data pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara,” katanya.

Dikatakan, tanggal 24 Juni 2024 telah ditandai sebagai dimulainya proses Coklit se-Indonesia.

Untuk itu, kepada rekan-rekan Pantarlih setalah usai pelantikan ini dapat langsung berkoordinasi dengan PPS di tingkat kelurahan maupun desa setempat.

Terkait hal itu, Basuki Rahmat Oat menyampaikan, Pantarlih setelah dilantik, dilanjutkan dengan Bimtek penggunaan Aplikasi E-Coklit.

“Setelah dilantik, Pantarlih akan melakukan proses Coklit kepada warga masyarakat Maluku Tenggara yang dipersyaratkan sebagai pemilih secara administratif,” ungkapnya.

Baca juga :   Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah Akhirnya Dilantik

“Pastikan untuk selalu berkoordinasi dan sekaligus melakukan Coklit dimulai dari Kepala Ohoi (Desa) atau Lurah pada lingkungan tersebut,” tambahnya.

“Pastikan Bapak-Ibu Kepala Ohoi atau Lurah adalah sampel pertama yang diambil Coklit,” pinta Oat.

Ditambahkan, proses Coklit tersebut merupakan bentuk pemutakhiran data pemilih pertama secara faktual dengan mendatangi pemilih secara ‘dor to dor.’

“Proses Coklit dilakukan untuk memastikan orang yang didata sebagai pemilih secara administratif harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku yakni memiliki dokumen administratif yang lengkap,pintanya.(Al).