Pemda KKT Perlu Tinjau Kembali Regulasi Pengelolaan Hasil Hutan Yamdena

IMG-20230902-WA0067

MediatorMalukuNews.com – Sejumlah keluhan dan harapan yang dikemukakan oleh sosok putra daerah, pengusaha hasil hutan Yamdena, Max Rangkoratat kepada media ini disela-sela pertemuannya bersama team redaksi  mengemukakan bahwa selaku pengusaha hasil hutan mengakui ada sejumlah aturan dan regulasi terkait tehnis lapangan yang perlu ditinjau kembali oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Max selaku pengusaha yang tergolong
Versi UMKM usaha menengah dan kecil yang diberikan fasilitas APL (Area Penggunaan Lahan) dari pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar,
akui bahwa sesuai regulasi tehnis lapangan pengusaha punya tanggungjawab membayar pajak artinya sebelum penebangan, pajak sudah dibayarkan dan ada 2 jenis pajak yaitu dalam bentuk dollar yang disebut dengan dana reboisasi dan pajak yang di konversi dalam bentuk rupiah .

Max berharap ada asas manfaat yang bisa terwujud, butuh evaluasi regulasi tehnis lapangan, butuh monitoring, butuh pengawasan dari semua aspek dan Max meyakini untuk mengawali ini, pemerintah pasti mau berbuat yang terbaik bagi masyarakat untuk sama-sama bisa evaluasi regulasi tehnis sehingga semua bisa berjalan dengan baik dan perusahaan juga bisa punya kontribusi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga :   Gelar Coffee Morning, Kapolres Kepulauan Tanimbar : Komunikasi Merupakan Ujung Tombak Jurnalis

Max dengan gaya khas kesederhanaannya berbicara apa adanya sesuai yang dialami, akui bahwa masih dibatasi dengan aturan dan regulasi sehingga ketika waktu musim panas, usaha hasil hutan masih bisa bergerak karena yang dimanfaatkan adalah jalan umum untuk masuk ke areal penebangan tetapi ketika waktu musim hujan datang, hasil hutan tidak bisa lagi turun atau keluar dari hitan karena aturan regulasi membatasi untuk tidak boleh menggunakan alat berat melewati hutan produksi.

Dengan demikian sering terjadi kerugian besar ambil misal saja saat ini Max sempat sudah membayar pajak hasil hutan sebanyak 200 kubik hasil hutan, tetapi tidak bisa dikeluarkan dari hutan karena cuaca buruk dan hujan lebat akibatnya menjadi modal mati yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun yang lalu, padahal tanggungjawab pajak dan kontribusi sebagai pengusaha kecil sudah dipenuhi dengan aturan baru yang namanya PPL (Pinjam Pakai Lahan) yang pajaknya dibayarkan ke negara untuk setiap hektarnya sekitar Rp.1.000.000,-an.

Ketika diminta penjelasannya oleh media ini, bagaimana dengan kelestarian hutan kedepan, Max mengungkapkan kepada media ini bahwa fakta dilapangan pengrusakan hutan yang paling terparah adalah adalah perkebunan berpindah-pindah lahan, ini yang sama sekali belum pernah disosialisasikan, dikondisikan dan perlu digalakkan di hutan yamdena.

Baca juga :   Polsek Wetar Lakukan Pengamanan Ibadah di Masjid Miftahul Khair Lurang

Masyarakat dari waktu ke waktu merambah hutan, menebang hutan dengan peralatan mesin senso kayu, kemudian lahan itu ditinggalkan begitu saja.

“Semua unsur stakeholder yang ada di daerah ini mari duduk satu meja membicarakan ini supaya daerah jangan dirugikan” imbuh Max dengan nada prihatin.

Mengakhiri kebersamaannya bersama awakmedia ini, Max berpesan kepada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar serius prioritaskan evaluasi regulasi dan asas manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat di Kepulauan Tanimbar.