Ketua Pelajar Mahasiswa Adat Waemasa Mengawal Pemberdayaan Masyarakat Adat
MediatorMalukuNews.com – Ketua pelajar mahasiswa adat Waesama akmil tasane melakukan kegiatan dialog public dengan tema peran generasi muda adat waesama presefektif, melibatkan sejumlah tokoh.kegiatan tersebut berlangsung di kantor kecamatan waesama di hadiri sekjam harun souwakil,kapolsek waesama bastian tuhuteru,raja waesama yang mewakili,koramil 1506-05 waesama yang mewakili pak farok,tokoh adat,dan tokoh masyarakat belum lama ini.
” sebagai ketua pelajar mahasiswa adat waesama tasene berharap agar kepala kantor kecamatan waesama salem souwakil, agar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pejabat Desa sementara(Pjs), agar selalu dapat memperhatikan anak dusun pada desa induk tersebut. Hal itu, di ungkapkan dalam diaolog nya.
Untuk itu, selalu ada dalam kesamarataan pemberdayaan masyarakat adat,atau anak Dusun,dari desa tersebut. Agar Juga dapat di proritaskan oleh pemerintah Desa setempat . Dan dari program-program yg ada pada desa.
Lanjutnya, tasane sebagai ketua pelajar mahasiswa adat Waesama(kpmaw) menyampaikan bahwa,
Selama ini masyarakat adat, atau anak dusun selalu di anaktirikan dari berbagai macam program pemerintah desa, baik itu bangunan fisik, maupun nonfisik, seharusnya pemerintah Desa, tetap mengacu pada,undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, hal tersrbut yang menjadi landasan hukum, untuk pemerintah desa. Dan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan peraturan per undang-undangan.

Pasalnya, yang kami temukan, di kecamatan waesama, sejumlah anak dusun tidak terlalu di perhatikan oleh desa induk dan Sentuhan nya, lebih ke desa induk, tidak terlalu menyentuh ke anak dusun, atau masyarakat adat setempat.
kesanya bahwa dari anak dusun tidak terlalu di peoritas oleh pejabat desa.
Maka itu Saya, selaku ketua, pelajar mahasiswi adat Waesama, (kpmaw) meminta kepada pemerintah,kecamatan waesama,dan seluruh pejabat desa sementara(Pjs) yang berada di kecamatan waesama, untuk ada pada kesamarataan dalm pemberdayaan dan kesajateraan masyarakat, Desa maupun dusun yang di kecamatan waesama.
Di mana kesejahteraan masyarakat desa,itu berada pada pemerintah desa setempat, yang punya kewenangan, untuk melindungi dan melihat seluruh keluhan masyarakat yang ada di desanya dan dusun.
Karena setiap progam yang ada di dalam desa, Itu juga ada hak dari pada anak dusun atau masyarakat adat,Yang ada di desa tersebut tandasnya.(Latbual)
