Cara Penertiban APK Caleg Asal Wowonda Tanimbar Dinilai Diskriminatif
MediatorMalukuNews.com – Sejumlah Caleg asal Desa Wowonda, kecamatan Tanimbar Selatan mengeluh soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah tersebut.
PL, salah satu warga yang terlibat dalam kontestasi pesta demokrasi kali ini mengeluhkan penertiban APK sejumlah caleg karena cara penertiban yang dilakukan pihak berwenang di tingkat desa baru- baru ini diduga sangat diskriminatif.
Dikatakan, dalam proses penertiban yang dilakukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, ada APK Caleg tertentu dibiarkan tertancap di ruang terbuka publik, sementara APK milik caleg lainnya diturunkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman yang menyikapi persoalan ini mengatakan, jika proses penertiban dilakukan tanpa koordinasi dengan Panwas Kelurahan/Desa atau PKD di desa bersangkutan sehingga bisa ada muncul multi tafsir terhadap aturan pemasangan alat Peraga Kampanye atau APK tersebut.
” Yang pasti ada salah paham di sini. Karena itu saya minta Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan segera menyampaikan kepada caleg yang APK-nya diturunkan agar dipasang kembali sesuai aturan yang ditetapkan, ” tandasnya.
Menurut dia, aturan sesuai zona telah ditetapkan KPU Kepulauan Tanimbar, dan hal itu sudah terprosedural.
“Apa yang ditetapkan KPU itu sudah prosedural. Karena itu bagi caleg yang hendak memasang APK silahkan dipasang sesuai zona yang ditetapkan, namun jika ingin memilih lokasi lain seperti rumah-rumah warga juga diperbolehkan, tentunya itu atas sepengetahuan pemilik rumah.” Imbuhnya.
Sementara itu, pihak Pemdes Wowonda belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan dimaksud. (***)
