Pj. Walikota Ambon Berhak Minta BPKP Audit PT.DSA
MediatorMalukuNews.com – Direktur Utama PT. Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa menegaskan, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memiliki hak penuh menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku guna melaksanakan audit PT. Dream Sukses Airindo (DSA).
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Bab III
“Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler pasal 15 ayat (1). – Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj. Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota sesuai dengan Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1), berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT.DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya, menjawab pemberitaan media online, belum lama ini (22/1/24).
Purmiassa menguraikan alasan Permintaan tersebut dilayangkan kepada BPKP melakukan audit PT. DSA; pertama, tanggung jawab selaku Kepala Daerah memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT. DSA selaku operator yang melakukan tugas pemerintah atau menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Faktanya, kualitas layanan pada aspek kontinuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai antara lain dengan banyaknya keluhan warga disampaikan langsung melalui pesan WA maupun akun media sosial Pj. Wali Kota Ambon soal tidak mengalirnya air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.
“Dengan dua perusahaan operator penyedia air bersih akan lebih menyulitkan pemerintah fokus pada peningkatan kualitas layanan air bersih sehingga dipandang perlu mengintegrasikan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono yang tentunya akan lebih efisien dari sisi pendanaan.
Kendati demikian disadari bahwa ini hal membutuhkan kajian konseptual berbasis data dan indikator yang objektif, yang dapat dilakukan oleh BPKP dengan pengalamannya melakukan audit perusahaan air minum,” jelasnya.
Kedua, Kinerja PT DSA semenjak berdiri sampai saat ini tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid. Faktanya, laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tak lagi mencatat ada sharing profit dimana awal berdirinya, PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati PT.DSA sampai sekarang, serta sejumlah sumber dan jaringan transmisi dan distribusi maupun sambungan rumah pada wilayah yang diserahkan sebagai konsesi PT. DSA yang nilainya sebesar Rp. 5, 4 milyar lebih menjadi modal PDAM Ambon pada PT. DSA dengan komposisi pemegang saham saat itu 58 persen dari INDOWATER BV dan 42 persen PDAM Ambon.
Ketiga, hal lain bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 1998-2018 tidak terdokumentasi di PDAM, baik dalam bentuk berbagai hasil keputusan RUPS dan juga tak adanya laporan pelaksanaan kerja sama sampai dengan pengakhiran kerja sama.
Bahkan sekitar 3 tahun tidak diketahui bagaimana legal standing PT DSA yakni dari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dimana baru mendapat persetujuan Menkumham sebagai Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN). ()

