Ahli Waris Korban Lakalantas di Halong Terima Santunan Jasa Raharja
MediatorMalukuNews.com– Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang ber-kediaman di Jl Skip Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, baru-baru ini (6/2/2024).
Kecelakaan maut ini terjadi pada tanggal 05 Februari 2024 antar sepeda motor dan Dump Truck, mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Calvin Anthonio Imanuel Sapulette (28) meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit TNI AL Halong – Ambon.
Setelah mendapat informasi dari Polres Ambon, :Mobile Service’ Jasa Raharja Cabang Maluku Yulians A Katuuk langsung bergerak cepat melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris yang merupakan ibu kandung korban.
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya almarhum mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp.50 juta rupiah.
Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga dan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jasa Raharja menghimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat.
Diharapkan, masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. ()
