Sosialisasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan Maluku, OJK Komitmen Perkuat Kewenangan Penyidikan di Industri Jasa Keuangan

IMG-20240221-WA0019

MediatorMalukuNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di tanah air.

Untuk itu, pihak OJK menggelar sosialisasi soal Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Hukum Provinsi Maluku, Rabu, 21 Februari 2024

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing dalam acara Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ini, mengatakan,
sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 pada tahun 2011 hingga Januari 2024, OJK telah menyelesaikan 117 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 92 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank.

Dikatakan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

Baca juga :   Dinas Perikanan Ambon dan TVRI Stasiun Maluku Bagi Ikan Gratis

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” ujar Tobing.

Dia juga menekankan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik OJK dan penyidik Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah maraknya kompleksitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini.

Diketahui, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini permasalahannya semakin kompleks. ()