Jaksa atau KPK Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Rp.5 Miliar Dana BOK 33 Puskesmas di Aru TA.2022

IMG-20240305-WA0008

MediatorMalukuNews.com –  Sejumlah pihak mendesak pihak Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun pihak aparat berwenang lainnya diminta mengusut penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 33 Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Aru yang diperkirakan senilai Rp. 5 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2022

Persoalannya dana yang digelontorkan pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperuntukkan membiayai kegiatan bantuan operasional kesehatan 33 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan julukan jargaria itu, diduga diselewengkan bukan untuk peruntukkannya. Dan, sebab disebut- sebut “Di-belok-kan” masuk ke kantong pribadi oknum pejabat dan kroni untuk kepentingan subjektif tertentu.

Dana tak sedikit jumlahnya ini diduga dipergunakan bukan sepenuhnya membiayai kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan anggaran BOK tersebut.

Informasi yang dilaporkan sejumlah sumber menyebutkan, dana BOK puskesmas khususnya untuk kuartal empat tahun 2022 yang ditransfer melalui rekening kas daerah kabupaten setempat dilaporkan dicatut, dan diduga dipergunakan bukan untuk membiayai kegiatan BOK melainkan diduga diselewengkan demi membiayai kepentingan tertentu.

Persoalannya, seluruh Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Aru sudah diperintahkan memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Dinas Kesehatan setempat, dan ini disebut sudah dimasukkan dalam pagu anggaran, sembari hanya menunggu proses realisasi dana tersebut untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Akan tetapi, tiba – tiba diberitahukan bahwa Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Wati Gunawan – sekitar tanggal 23 Desember 2022 menginformasikan untuk mengadakan rapat dadakan untuk memberitahukan bahwa LPJ yang dimasukkan para Kepala Puskesmas (Kapus) dari 33 Puskesmas sudah terlambat sehingga dana BOK kuartal empat tidak bisa terakomodir lagi.

Lantaran itu, sejumlah pihak terus mempertanyakan kasus dugaan menguapnya dana BOK kuartal empat 2022 untuk 33 puskesmas di wilayah kabupaten kepulauan terluar itu.

Sumber mengaku bingung dengan apa yang disampaikan Kadis Kesehatan Wati Gunawan, sebab menurut fakta dan data yang terjadi selama sumber bertugas bertahun -tahun sebagai staf puskesmas di Kabupaten Kepulauan Aru membuktikan jikalau LPJ sudah dimasukkan berarti anggaran dana BOK kapan pun bisa diminta untuk direalisasikan. Ironisnya, dengan adanya pemberitahuan Kadis Kesehatan Wati Gunawan dalam rapat dadakan itu bahwa, Kapus terlambat memasukkan LPJ merupakan hal yang tak wajar dan dinilai membingungkan sehingga patut dipertanyakan, dan ditelusuri kebenarannya.

Oleh karena itu, sejumlah sumber meminta pihak Kejaksaan atau pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun aparat berwenang lainnya segera mengusut dan membongkar kasus dugaan korupsi uang negara tak yang sedikit jumlahnya itu.

Informasi yang diperoleh, dana milyaran rupiah ini disebut-sebut, diduga “Dibelokkan” oknum pejabat bersangkutan demi kepentingan menutupi sejumlah utang politik penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2020 lalu untuk mensupport kepentingan oknum pejabat tertentu.

Baca juga :   Api 'Lahap' Puluhan Ruko Pasar Jargaria Dobo dan Rumah Warga

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kepulan Aru, dr. Watty Gunawan disebut- sebut atau diduga berada di balik layar dugaan “Permainan” uang negara miliaran rupiah itu, karena diduga disalahgunakan untuk kepentingan yang tak sesuai peruntukannya.

Sesuai informasi dari sumber terpercaya, dugaan penyalahgunaan dana BOK kuartal empat tahun 2022, akibatnya berimbas buruk bagi proses pelayanan kesehatan masyarakat pada setiap desa dan kecamatan yang berada di wilayah kepulauan terluar waktu itu.

Bahkan sejumlah Kapus di kabupaten Aru mengaku hanya bisa ‘gigit jari’ akibat menanggung resiko “kebijakan miring” pimpinannya.

Kini sebagian dari sumber mengaku terbelit hutang sejumlah barang yang diambil dari pihak ketiga (toko pengusaha) demi memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tugasnya karena dana BOK kuartal empat dibekukan.

Kasus dugaan penyalahgunaan uang negara ini dibeberkan sumber dan beberapa ASN (Aparatur Sipil Negeri) atau pegawai Puskesmas setempat kepada wartawan via telepon seluler belum lama ini.

“Persoalan tersebut harus kita beberkan sekarang ke publik dan pihak berwenang supaya mereka bisa tahu dan menindaklanjuti secara hukum,” papar sumber kepada wartawan, sembari enggan mempublikasikan namanya di media.

Dibeberkan, sesuai laporan yang diketahui, pada akhir Desember 2022, data membuktikan Dana BOK kuartal empat tahun 2022 sudah ditransfer pihak Kementerian Kesehatan RI melalui kas daerah setempat, ditaksir senilai Rp.5 miliar, sehingga melalui bendahara diperintahkan kepada setiap Kepala Puskesmas segera memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) supaya bisa merealisasikan dana BOK kuartal empat – yang sedang dalam proses LPJ.

Akan tetapi diungkapkan, Kadis Kesehatan Aru, menyerukan agar para Kepala Puskesmas bersabar menanti realisasi dana tersebut, sebab kata dia, ini merupakan perintah, bahwa uang senilai miliaran itu dikasih pinjam dulu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, namun Wati Gunawan enggan menjelaskan alasan dan tujuan peminjaman uang itu dipergunakan untuk kebutuhan apa ?. Dan kapan dananya bisa dicairkan untuk kepentingan pembiayaan kegiatan bantuan operasional kesehatan puluhan puskesmas yang tersebar di pulau – pulau terpencil yang berbatasan dengan negara kanguru itu.

Dan puncaknya pada tanggal 23 Desember 2022 diungkapkan bahwa kadis diduga perintahkan mengadakan rapat mendadak sekitar jam 12.oo wit dan diputuskan bahwa seluruh LPJ dari 33 Puskesmas harus segera dimasukan seluruh Kapala Puskesmas pada jam 14.oo wit, hanya diberikan selisih waktu dua jam saja untuk memasukkan seluruh LPJ 33 Puskesmas tersebut. Akibatnya banyak Kapus mengaku tersudut dan kebingungan sembari terlihat linglung menyikapi fenomena ini. Sehingga ada sejumlah Kapus ketika itu mengusulkan kepada Bendahara Dinas Kesehatan kalau boleh batas waktu masukkan LPJ diundurkan waktunya hingga akhir tahun 2022. Akan tetapi Bendahara maupun Kadis Kesehatan Aru bersikeras untuk segera memasukkan LPJ sesuai keputusan dalam rapat dadakan tersebut.

Baca juga :   Wakil Uskup OCI Kunjungi Polda Maluku

Ironisnya, menurut sumber, apa yang disampaikan Kadis Kesehatan Wati Gunawan beserta bendaharanya diduga hanya sebatas ‘Lip service’ atau bisa disebut trik akal-akalan yang bersangkutan untuk mencari celah mengorbankan kepentingan pelayanan kesehatan publik demi memuluskan dugaan kepentingan tertentu.

“Faktanya dibilang LPJ sudah terlambat dimasukkan, padahal anehnya pada tanggal 26 Desember ada 11 puskemas yang kasi masuk LPJ (Itu hanya diperkenankan untuk dua kegiatan saja, menyangkut gizi dan kesehatan ibu & anak, sementara sisa kegiatan lainnya tak ada), dan LPJ 11 Kapus yang dimasukan tanggal 26 Desember 2022 itu pun diterima. Ini kan perlakuan subjektif atau pilih kasih dalam persoalan realisasi dana BOK. Ini tentunya timbul kecemburuan sosial diantara Kapus lainnya,” beber sumber.

“Kan bendahara Dinas sudah input data. Itu berarti semua dana BOK 33 Puskesmas di Aru dananya sudah terserap masuk di rekening. Tapi itulah faktanya, BOK triwulan empat yang kita harapkan cair ternyata mubazir,” timpal kekesalannya.

Sehingga menurut sumber, kasus ini menarik untuk ditelusuri pihak aparat penegak hukum sebab dana miliaran rupiah diduga dialihkan menutupi dugaan pembayaran utang politik tahun 2020 yang belum terlunasi.

Sumber membeberkan lagi, akibat dari persoalan ketidakjelasan penggunaan dana BOK kuartal empat tahun 2022, sejumlah puskemas di Kabupaten Kepulauan Aru mengaku hingga kini tak tahu dimana rimba dana BOK kuartal empat 2022 berada ?

Kemudian, setelah tahun 2022 berlalu hingga memasuki tahun 2024, sumber mengaku tak ada lagi permintaan proses pengusulan pencairan dana BOK kuartal empat tahun 2022 dari pihak Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru kepada para Kapus di wilayah itu, karena diduga dibuat alasan seolah-olah sudah tak ada lagi usulan dana BOK kuartal empat 2022 dari para Kapus sehingga informasi soal dana tersebut menjadi kabur.

Sumber lain juga membeberkan hal senada soal dana BOK ini. Dia mengaku sudah satu semester (Dua triwulan BOK – atau triwulan tiga dan triwulan empat – mulai dari Juli hingga Desember 2022) dia tidak peroleh dana BOK sama sekali padahal LPJ sudah dimasukkan.

Menurut sumber yang juga enggan mempublikasikan namanya, mengungkapkan, terhadap persoalan dana ini, sumber berharap kepedulian pihak berwenang terutama pihak pihak Kejaksaan atau pihak KPK atau pun lembaga berwenang berwenang lainnya segera turun tangan mengusut sekaligus mengungkap kasus dugaan penyimpangan uang negara tersebut, dan diminta menjadikan mereka (Para Kepala Puskesmas) Kepulauan Aru di era tahun 2022 menjadi saksi kunci terkait persoalan dugaan penyimpangan dana BOK yang diperuntukan bagi kebutuhan kesehatan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan terluar dan dinilai masih terisolir itu.

Baca juga :   Cabut Undian di KPU Aru, Timotius Kaidel Kembali Dapat Nomor Lama

” Yang Katong (Kami) harap Jaksa atau KPK bisa turun atau lembaga berwenang lainnya di Aru untuk usut Katong punya anggaran itu- dan kalau mau nanti Katong para Kapus era tahun 2022 siap jadi saksi utk kasus tersebut, karena sudah dari tahun 2022 dan sekarang sudah masuk tahun 2024 tidak ada kejelasan tentang dana BOK kuartal empat tahun 2022. Katong duga pihak dinas sudah melakukan rekayasa pertanggungjawaban tentang pemanfaatannya,” papar sumber tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Wati Gunawan yang dikonfirmasi belum lama ini via telepon selulernya soal kasus dugaan penyimpangan dana BOK kuartal empat tahun 2022 yang menelan anggaran miliaran rupiah yang diduga melibatkan dirinya ternyata membantah keras tudingan adanya dugaan penyimpangan dana BOK kuartal empat tahun 2022 sebagaimana yang dibeberkan para sumber tersebut.

Dia menjelaskan, dari 33 Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sudah diperintahkan untuk memasukkan LPJ agar dana BOK kuartal empat tahun 2022 bisa secepatnya direalisasikan. Akan tetapi yang memasukkan LPJ hanya sebelas atau duabelas puskesmas saja, sehingga sejumlah Puskesmas lain yang tidak memasukkan LPJ dana BOK berarti dananya tak bisa dicairkan.

“Jadi intinya dana BOK tahun 2022 untuk 33 puskesmas di Kabupaten Kepulauan Aru sudah terealisir 100 persen secara bertahap (Untuk kuartal satu sampai kuartal empat) dan tak ada utang Pemda untuk itu,” tegas Wati Gunawan.

Kendati demikian, menurut dokter perempuan yang satu ini, hanya ada sebelas atau duabelas puskesmas saja yang memasukkan laporannya (LPJ) sehingga tidak semua puskesmas (33 Puskesmas) di Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan realisasi dana BOK kuartal empat 2022 tetapi sebelas atau duabelas puskesmas itu saja yang mendapatkan dana BOK itu-yang nilai realisasi anggarannya ditaksir berjumlah Rp.2.miliar lebih. Dana itu dibayarkan pada tahun 2023. Dan ini sudah diperiksa oleh pihak BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru. (tim)