Oknum Wartawan di Tiakur Dikeroyok Sejumlah Pelaku, Pihak SPKT Polres MBD Diduga Hanya Tetapkan Satu Pelaku

IMG_20240307_160123

MediatorMalukuNews.com – Meljanus Ever Makupiola, oknum wartawan media online di Tiakur, Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dikeroyok dan dipukuli beramai–ramai sejumlah pelaku yang diperkirakan sekitar enam orang tanpa ada bukti dan alasan yang jelas.

Anehnya, oknum pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
Polres MBD diduga berlaku subjektif lantaran diduga hanya menetapkan satu orang sebagai pelaku atau terlapor dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik secara bersama yang nyaris menghilangkan nyawa oknum insan pers yang satu ini.

Kini beberapa anggota tubuh korban dilaporkan babak belur sebab mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lain di sejumlah tubuh korban.

Diduga para pelaku yang menganiaya korban disinyalir merupakan orang suruhan oknum tertentu yang kini masih misterius.

Sebagaimana diketahui dalam surat laporan korban kepada pihak kepolisian setempat tertanggal 5 Maret 2024, pukul 11.46 wit, bernomor: LP/B/23/III/2024/SPKT Polres Maluku Barat Daya/Polda Maluku tertanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani Ka. SPKT Polres MBD, Iptu Frederik Izak Umherauny, diketahui bahwa korban melaporkan dugaan pengeroyokan dirinya kepada aparat penegak hukum itu – yang terjadi di Pulau Moa, tepatnya di kediaman korban yang terletak di Jln. Tiakur RW.02-RT.02, pusat Ibukota Kabupaten MBD.

Baca juga :   Polres MBD Tingkatkan Patroli dan Tekan Warga Jaga Stabilitas Kamtibmas

Isi laporan, disebutkan bahwa korban dikeroyok pelaku Indra Rusunwuly di dalam rumah korban pada pukul 05:45:30 wit, tanggal 03-03-2024.

Kronologisnya, korban sementara istirahat dan tidur di dalam kamar rumahnya, tiba-tiba pintu rumah dan kamar korban didobrak, sembari langsung dikeroyok dengan berondong pukulan, sembari menyeret tubuh korban keluar rumahnya hingga korban mandi darah dan mengalami robek di bagian dahi kanan, luka memar di bagian bawah mata kanan serta luka lecet di lutut kanan.

Akibat tindakan penganiyaan ini, korban akhirnya mendatangi pihak sentra pelayanan kepolisian setempat untuk melaporkan perihal tindakan kriminal pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Sementara itu, korban yang menghubungi rekan wartawan via telepon seluler-nya di Ambon, mengaku bahwa dia nyaris tewas akibat mandi darah atas kasus pengeroyokan tersebut. Hanya saja korban tak merasa puas dengan pihak di SPKT Polres MBD sebab kasus pengeroyokan yang diduga terencana itu, diketahui dan dilaporkan pelaku yang menganiaya sirinya sekitar enam orang namun sayangnya oknum di SPKT hanya menyatakan satu orang saja sebagai pelaku atau terlapor dalam isi pengaduan laporan kepolisian tersebut.

“Saya selaku pihak korban tidak tahu persis pokok persoalan apa sehingga mereka masuk dan mengeroyok saya di dalam rumah saya, karena tidak ada fakta dan bukti yang mereka tuduhkan kepada saya. Yang jadi persoalan saya melihat ada sekitar enam orang pukul saya tapi cuma satu orang saja yang dijadikan pelaku dalam isi laporan polisi itu. Makanya saya kecewa dengan cara penanganan laporan itu, karena saya duga para pengeroyok ini merupakan orang suruhan. Jadi saya minta supaya semua yang mengeroyok saya supaya ditahan dan diproses hukum,” ujar Makupiola dengan nada lemas.

Baca juga :   Polres MBD Lakukan Gerakan Penanaman Pohon Serentak Sebagai Wujud Dukungan Program Polri Presisi 2023

“Sehingga bisa kita tahu ada apa di balik semuanya ini” timpalnya.

Kendati begitu, Makupiola meminta pihak pimpinan Kepolisian setempat profesional menyikapi kasus kekerasan terhadap oknum insan pers ini, dan supaya tak diduga pihak SPKT subyektif dalam penanganan suatu perkara persoalan hukum seperti yang sudah terjadi pada diri oknum wartawan yang satu ini ataupun pihak masyarakat lainnya sehingga korps polisi terus dipercaya dan dicintai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita yang dikonfirmasi media ini, Kamis (7/3/2024) mengaku pihaknya masih menunggu disposisi dari Kapolres MBD sebab LP (Laporan Polisi) belum sampai di tangan pihak Sat Reskrim setempat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Menjawab lebih lanjut soal jumlah pelaku pengeroyokan atau kekerasan secara bersama ini bukan hanya satu pelaku sebagaimana kekesalan korban pelapor, Nanulaita mengatakan bila perkara ini sudah didesposisi dari Kapolres maka mereka siap menindaklanjutinya, dan sudah pasti persoalan ini tetap berproses sesuai aturan yang berlaku. Dan bila ada bukti pelaku lainnnya dalam kasus dugaan tindakan kekerasan bersama, ini maka tentunya kita akan sikapi sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada.

Baca juga :   Anggota Polsek Serwaru MBD Gelar Patroli Cipta Kondisi

“Yang jelas kasus ini tetap akan berproses. Bilamana ada pengeroyokan maka kita pakai pasal 170 KUHP untuk kasus pelaku kekerasan bersama,” ujar perwira polisi yang selalu tanggap terhadap persoalan hukum ini.

“Jadi mungkin paling lambat besok kita sudah dapat disposisi maka kita akan tindaklanjuti kasus ini,” tandas Nanulaita. ()