Forum Kader Pemuda Nasdem Bupolo Desak Bawaslu, Kapolres Buru dan Kejari Namlea Usut Tuntas Kasus Pelanggaran Pemilu

IMG-20240321-WA0021

MediatorMalukuNews.com – Forum Kader Pemuda Nasdem Bupolo mendesak Bawaslu, Kapolres Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea mengusut tuntas kasus dugaan Pelanggaran Pemilu Yang diduga dilakukan pihak PPK Waelata, Ketua PPK Dani Suheman bersama anggota PPK lainya berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 504

Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya diduga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sebagaimana diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.

Disebutkan, pasal 532 menyatakan
setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Kecurangan itu diduga terjadi pada PPK Waelata dan disebut -sebut dilakukan secara masif dan terstruktur yang diduga melibatkan Ketua-Ketua PPS, KPPS desa Parbulu, Desa Debowae, Desa Waelo, Desa Dava dan Desa Waileman
pada Pleno PPK Kecamatan Waelata pada tanggal 25 Februari 2024, dimulai pleno peringkat TPS dan desa tidak bermasalah.

Namun saat print out dokumen berita acara, PPK sengaja disisipkan berbagai TPS sehingga disinyalir terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg Partai Nasdem Nomor 5 atas nama Bela Sofi Nasution Istri dari Ketua DPD Buru Partai Nasdem.

Kecurangan tersebut dilakukan dengan cara mengurangi suara caleg lain dalam partai nasdem dan suara partai Tola 187 untuk caleg nomor 5, istri Ketua DPD Muhamad Dani Rigan.

Yang mestinya caleg nomor 5 suara 278 dibuat menjadi 465 hal tersebut dibuktikan dengan dokumen berita acara PPK dengan perolehan suara sebagai berikut:
Partai Nasdem 46 suara
Nomor :
1. 107
2. 6
3. 12
4. 1
5. 465
6. 12
7. 2
8. 2
9. 138
Total 791 suara

Diduga kejahatan tersebut diketahui setelah saksi Nasdem nama Mumahad Husni Lani Nurlatu dipanggil oleh PPK untuk menandatangani Berita acara Pleno membuat kaget saksi melihat suara tiba-tiba membengkak terhadap caleg nomor urut 5, kemudian saksi minta PPK untuk memperbaiki perolehan suara partai dan caleg karena suara partai 72, dan suara Bela Sofi berdasarkan data diding dan pleno hanya 278, tetapi ini naik menjadi 465 suara, darimana kata saksi, langsung menolak tandatangan untuk perbaikan berita acara, dan kalau sesuai perhitungan dulu baru dia tandatangani.

Kemudian saksi balik ke rumah drari am 11 siang sampai am 4 sore diundang datang lagi ke PPK, tetapi di sana telah tiba tim data Bela Sofi caleg nomor urut 5 sudah di PPK bersama Ketua PPK, dan saksi coba mengoreksi ulang Hasil Perbaikan berita acara namun tetap suara caleg nomor 5 pada angka 465 dan saksi tetap berkeberatan untuk mendatangani. Namun si David, anggota tim bela sofi caleg no 5 itu memaksa dia untuk menandatangani berita acara dengan alasan waktu.

Baca juga :   Upacara Penurunan Bendera, Dandim 1506 Namlea Jadi Irup

Menurut pengakuan saksi, yang bersangkutan berkata: “Jika kamu tidak tandatangan, beta telfon Ketua DPD untuk suru saksi lain tandatangan,” kata saksi mengutip ucapan atau kata si David.

Kemudian saksi merasa diintimidasi oleh David maka dengan terpaksa saksi tandatangan dan si David cap mengunakan cap partai, setelah itu David memaksa untuk ambil dokumen namun saksi tetap enggan memberikan dengan alasan nanti ambil di pak Robi Nurlatu, Caleg Nasdem Nomor urut 1, karena ini suara partai, dan caleg lain hilang banyak 187 masuk ke caleg Nomor 5 Bela Sofi .

Kemudian saksi akan berita acara itu ke kediaman Robi Nurlatu.SH setelah tiba si David juga menyusul minta berita acara sekitar jam 8 malam pada tanggal 25 januari 2024

Lalu Robi Nurlatu melihat hasil tidak sesuai dengan hasil Pelno maka Robi Nurlatu juga tidak mau kasih, langsung menyuruh David segera temui Ketua PPK Waelata untuk memperbaiki berita acara kalau tidak, dia katakan tidak akan memberikan berita acara ini karena merugikan dirinya selaku caleg dan teman-teman caleg lain serta partai Nasdem.

Mendengar itu, si David langsung ke bergerak ke rumah Ketua PPK di Desa Wailo, dan sekitar 20 menit ditelepon oleh Robi Nurlatu si David beralasan bahwa Ketua PPK tidak ada di tempat dan si David juga melaju ke Namlea, pusat ibukota Kabupaten Buru pada waktu malam hari itu juga.

Kemudian dituturkan bahwa, sekitar jam 9 malam
caleg Robi Nurlatu bersama para pendukungnya sekitar 20 orang mendatangi rumah Ketua PPK Waelata di Desa Waelo, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, diduga sudah kabur entah kemana.

Kemudian Robi Nurlatu beraama pendukungnya tetap menunggu, dan kemudian sekitar jam 10 malam, selanjutnya berdatangan sejumlah anggota polsek dan jam 11 malam.

Ketua KPU Buru, Monir Soamole lalu menelepon Robi Nurlatu dengan permintaan agar Robi Nurlatu bersama pendukungnya diminta bersabar sampai besok hari, sebab Monir Soamole masih bersama dengan Ketua Bawaslu dan juga bersama Kapolres akan datang untuk melakukan mediasi sekaligus menyelesaikan perselisihan hasil suara tersebut.

“Perolehan suara partai, baik suara caleg partai Nasdem akan dikembalikan ke posisi masing-masing. Saya jamin itu,” kata dia mengutip pembicaraan Ketua KPU Buru dalam telefon.

Diakui, setelah itu, Kapolres Buru juga menelepon dengan arahan tetap menahan diri dan diharapkan membantu menjaga kondisi Kamtibmas.

“Saya juga hadir dan jangan khawatir saya juga kawal agar KPU kembalikan semua suara yang salah digunakan untuk caleg nomor 5,” kutipnya.

Baca juga :   Jelang Pemilu, Yempormase: Harus Antisipasi Money Politik Sejak Dini

Di lain pihak, Rosita Usman nota bene selaku Ketua Teritorial Partai Nasdem Provinsi Maluku dan Maluku Utara juga menegaskan hal yang sama.

Keesokan harinya, pagi sekitar jam 08.oo wit tanggal 26 Februari 2024 tiba Ketua KPU, Ketua Bawaslu bersama Kapolres Buru dengan membawa 7 box berita acara dan kotak suara satu mobil untuk perhitungan ulang di PPK Waelata.

Kemudian rapat mediasi dilakukan di Kantor Camat Waelata dipimpin Ketua KPU bersama 5 Komisioner dan Ketua Bawaslu, disaksikan Camat Waelata, Kapolres bersama Kapolsek Waeapo dan anggota lainya serta tokoh adat dan pendukung caleg Nomor urut 1 Robi Nurlatu sebagai pihak yang dirugikan

Dalam rapat tersebut Robi Nurlatu menuntu Perhitungan suara ulang terhadap ppk waelata dengan cara membuka kotak atau Data diding Namun KPU beralasan bahwa hari itu pihaknya adakan rapat diluar jadwal Pleno KPU jadi tidak bisa Lakukan Perhitungan ulang, dan kata ketua bawaslu juga sama kemudian kesimpulan pencocokan data rekap PPK waeletala dengan data imput C1 dan data dinding Tim.

Namun Robi Nurlatu tetap berkeberatan tetapi Ketua KPU mencoba menyakinkan Robi bahwa pihaknya akan melakukan pencocokan data si rekap dulu sebagai langkah awal jika ditemukan perselisihan angka angka terhadap siapapun maka pasti akan dikembalikan suara-suara tersebut sesuai hak masing-masing pada pleno perubahan terhadap ppk waelata di tingkat kabupaten.

Lalu dapat disetujui dengan kesimpulan pencocokan data si rekap pencocokan data ditemukan selisih 178 suara yang bermasalah di 5 desa dan 32 tps desa waelan 2 tps desa waelo 8 tps desa parbulu 10 tps desa debowae 8 tps, desa dava 4 tps.

Fakta itu diakui oleh Ketua PPK bersama anggota dan Operator dengan alasan kelalaian.

Setelah itu, rapat terbatas lagi dihadirkan oleh Tokoh adat Kepala soa anton Solisa, ketua KPU Bawaslu, Kapolres.

Ketua kpu mengatakan bahwa: sudah kita ketahui selisih angka 187 akan dikembalikan pada saat pleno perubahan di tingkat kabupaten, saya tetap konsisten itu semua saksi ada sebagai mana nama-nama di atas .”

Dan setelah itu pleno perubahan dilakukan pada tgl 1 maret 2024 di gedung KPU terhadap PPK waelata dihadirkan semua saksi partai politik termasuk saksi Nasdem dimulai jam 8 pagi sampai dengan jam 9 malam dapat ditemukan perselisihan angka 157 suara penggelembungan terhadap caleg nomor 5 bela sofi nasution istri Ketua DPD Nasdem Buru Mumahad dani Rigan yang
biasa disapa MDR kemudian dapat menyelesaikan 9 desa dan 44 tps tinggal 1 desa waeleman 2 tps rapat pleno tersebut di skorsing oleh pimpinan rapat ketua PPK dr jam 8 sampe jam 9 pagi baru dilanjutkan pleno semua saksi sepakat

setelah besok pagi tiba saksi partai politik termasuk saksi Nasdem atas nama Muhamad Husni lani Nurlatu ternyata pleno tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh ppk atas intervensi Ketua KPU ambil ahli pleno ppk masuk ke pleno kabupaten dengan asumsi suara caleg nomor 5 suara 428 menurun hanya 37 dari sebelumnya 465 tampa.

Baca juga :   Perubahan Status Desa Adat di Aru Jadi Salah Satu Program Strategis "TEMAN JUANG"

Berita acara perubahan yang ditanda tangani saksi partai Politik KPU hanya mengenakan Tulisan tangan dengan memasang asumsi suara pada setiap caleg dan partai nasdem Perubahan angka sebagai berikut:

Partai Nasdem
1. Robi Nurlatu.107
2. Mustagin 7
3. suci Lilis 14
4. Yaman 6
5. Bela sofi 248
6. Ahmad padan 15
7. Bazrah 2
8. Nadima 2
9. Bamabng Riyadi 139
Total : 792

Hal terebut sempat ditolak oleh Robi nurlatu dan saksi PPK Nama Muhamad Husni Nurlatu dan Saksi DPD Risal Nurlatu namun KPU tetap Ngotot melakukan Pleno kabupaten terhadap PPK waelata,

dan saksi tetap menolak dengan mengisi Form keberatan kejadian Kusus terhadap Pleno KPU untuk kecamatan Waelata dengan alasan pleno kecamatan belum selesai dan diminta Pleno kecamatan dilanjutkan secara legal agar dapat berikan kepastian hukum dan berita acara pleno ppk

Tuntutan
1. kami minta Bawaslu dan kapolres Buru kejaksaan Negri Namlea yang tergabung dalam gakumdu untuk segera proses hukum menangkap dan penjarakan ketua PPK waelata Bersama anggota serta pihak pihak yang diduga terlibat termasuk Internal Partai Nasdem, diduga kuat Ketua DPD Nasdem Buru ikut terlibat atas memuluskan kepentingan istrinya Bersama David sebagai Otak Intelektual tim Eksekusi lapangan

2. kami minta Ketua DPD Nasdem Buru segera Mengundurkan diri secara terhormat sebelum DPP memecatnya dimana janji 9 kurasi tidak dicapai dan telah membuat keonaran dalam internal partai yang sangat fatal merugikan partai nasdem itu sendiri

3. kami minta DPP partai Nasdem dalam hal ini Ketua Umum, Bapilu dan Badan kehormatan untuk segera diskualifikasi dan Di- PAW Caleg Nomor 5 nama Bela Sofi nasution atas dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan waelata sebagai mana Edaran DPP Partai Nasdem Nomor : 41-SI/BBP-Nasdem/II/2024
melarang Keras melakukan Kecurangan
penggelembungan suara internal partai baik suara caleg dengan sanksi diskualifikasi dan mencabut hak keanggotannya dari partai Nasdem

4. Kami minta DKP dan KPU provinsi Mengevaluasi Ketua Bersama Anggota KPUD Buru atas pelanggaran tersebut karena dinilai Gatot alias Gagal Total dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai mana amanat UU Pemilu dan PKU yang berlaku.
(******/L)