DPRD Tanimbar Menentang SK APBD 2024 Soal Tambahan “Dana Siluman” Rp.43 M di Dinas Cipta Karya & Tata Ruang

IMG-20240406-WA0026

MediatorMalukuNews.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Apolonia Laratmase secara lantang menentang SK APBD di wilayah kabupaten tersebut untuk tahun 2024.

Wakil rakyat Tanimbar ini menyatakan keheranannya, sembari bahkan mengaku sangat menentang adanya penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT yang KUA PPS-nya
(Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)
sudah ditandatangani dan ter-input pada SIPD
(Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
yang hanya tercantum Rp. 2,3 miliar lebih, tetapi setelah dievaluasi ternyata ada penambahan kegiatan baru, menjadi Rp. 43 miliar.

“Ini keresahan yang saya ungkapkan dan saya sangat menentang adanya penambahan anggaran ini,”
ungkap Laratmase di kediamannya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan kepada wartawan, baru -baru ini (5/4/2024).

Menurut dia, kondisi ekonomi di Tanimbar saat ini mati suri, karena APBD ini merupakan instrumen dari semua aktivitas, baik pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun program pemberdayaan masyarakat dan lainnya. Tetapi dengan kondisi APBD yang tersendat lantaran adanya tambahan usulan kegiatan yang mau diakomodir, ini telah menyusahkan rakyat, DPRD harus bersikap tegas melakukan fungsi pengawasan, sehingga ini harus sesuai aturan yang berlaku.

“Ini kategori anggaran siluman seharusnya kegiatan itu sudah ada pada relnya. Artinya, mulai dari RKPD-nya (Rencana Kerja Perangkat Daerah), ini kan lompat tahapan dari sisi aturan. Itu sudah salah. Kita mengakui betul hasil evaluasi memperhatikan utang pihak ketiga tetapi kita tidak bisa lompat tahapan. Kita mau tegakkan aturan atau mau bernegosiasi, team anggaran pemerintah daerah harus juga bertanggungjawab,” tegasnya.

Baca juga :   SMP Negeri 2 Nirunmas Terlibat di Parade Budaya untuk Meriahkan HUT Tanimbar ke-26

Dikatakan, kalau pada Dinas Bina Marga pada waktu lalu, itu untuk pembayaran Pasar Omele Saumlaki – utang pihak ketiga senilai Rp. 4,6 miliar. Memang nomenklatur-nya sudah ada di sistem, tetapi bagi Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang – yang bila untuk penimbunan Pasar Omele ini sama sekali tak ada dalam tahapan, dan sudah sangat jelas aturan melarang hal itu.

“ Bagaimana mau mengakomodir itu, sementara dari sisi aturan tahapan sudah lewat, tidak mengijinkan lagi. Akibat dari kebijakan ini, kemudian ada tarik ulur. Saat ini kita di KKT sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Keuangan menunda transferan DAU (Dana Alokasi Umum) 25% akibat kita belum menetapkan APBD.” imbuhnya.

Dikatakan juga, pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selama ini menjadi tempat berkonsultasi, sama sekali tak boleh ada anggaran yang sifatnya ‘siluman’.

Untuk itu, semua pihak harus menegakkan aturan, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku perlu juga tegas menyampaikan rambu-rambu, bila perlu memberikan teguran keras kepada Pemerintah Daerah untuk jangan terlarut dengan situasi ini.

Baca juga :   Koordinator Wartawan Tanimbar: Sebaiknya Pengeroyok Oknum Jurnalis di Tiakur MBD Ditahan Supaya Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, A. Jaolath yang dikonfirmasi di ruang kerjanya jalan Dr. Budiono, Saumlaki terkait perihal dimaksud, mengatakan, menyangkut mekanisme penganggaran, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan naik turun besarnya nominal anggaran. Pimpinan SKPD hanya mempunyai kewenangan sebatas pada pagu indikatif di KUA PPS yang diberikan oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan kegiatan pembangunan, seperti air bersih di pedesaan dan lainnya.

“ Saya selaku pimpinan SKPD punya kewenangan hanya sebatas pembahasan dengan Komisi (DPRD), dan kemudian terjadi naik turunnya anggaran, itu bukan wilayah dinas. Saya hanya memberikan masukkan ke Komisi (B – DPRD) waktu pembahasan Komisi. Bahwa sangat tidak layak kantor dinas sebesar ini hanya dianggarkan Rp.2,5 miliar. Lalu saya mau kerja bagaimana ?. Ini hanya cukup untuk bayar gaji, anggaran rutin, sama listrik dan air. Saya tidak ada kegiatan satupun. Saya bicarakan itu di Komisi ternyata RAPBD dibawa ke Ambon (Tingkat Provinsi). Anggaran kegiatan saya tidak berubah dari Rp.2,5 miliar itu,” bebernya.

Dijelaskan bahwa, masih ada kewenangan dari evaluasi pihak Pemerintah Provinsi Maluku, mungkin saja dilakukan penyempurnaan adanya kebutuhan daerah yang prinsipil, adanya catatan dan atau point-point rekomendasi yang meminta untuk Dinas Cipta Karya yang menggerakkan pembangunan harus dianggarkan lebih. Selain itu juga, paket luncuran tahun 2023 yang wajib dimasukkan tanpa perlu dibahas lagi sekitar Rp.6 miliar, sehingga menjadi Rp.8,5 miliar, lalu kemudian telah menjadi Rp.42 miliar. Itu semua di luar kewenangan pimpinan SKPD, dan urusan penyempurnaan, itu bukanlah urusan SKPD.

Baca juga :   Kalau Mau Jadi Pimpinan Publik Aru Jangan "Cengeng" dan Anti Kritik

Lanjut Jaolath, hasil penyempurnaan merupakan wilayah-nya pihak Banggar (Badan Anggaran) PAPD dan DPRD, kemudian dibawa ke sidang Paripurna sehingga keluarlah SK (Surat Keputusan).

Dokumen tidak dilihat dari APBD saja, melainkan dokumen perencanaan itu. Tentunya dimulai paling minimal dari KUA PPS, dan di situ memang berbicara tentang kebijakan ambang dan platform anggaran, sementara untuk SKPD dibuat dalam kegiatan yaitu senilai Rp.10 miliar termasuk di dalamnya gaji dan rutin, kemudian membuat kelompok kegiatan yang sesuai dengan rencana kerja di dinas, kemudian melakukan asistensi dengan pihak Bappeda, apakah kegiatan ini sudah sesuai atau belum. Dan ketika akan di-input ternyata anggaran hanya Rp.2,5 miliar. Anggaran ini hanya memuat gaji dan rutin saja.

“Yang penting saya berkeinginan menganggarkan kegiatan untuk adanya peningkatan kesejahteraan di masyarakat seperti penanganan permasalahan air bersih di pedesaan untuk standarnya bisa ditingkatkan,” dalih Jaolath. (JK)