Diduga Ada “Permainan” Tak Beres di PT. BFI Finance Saumlaki, Nasabah Merasa Ditipu Pihak Perusahaan

IMG_20240113_121859

MediatorMalukuNews.com – Ridwan S.Talutu menduga ada “permainan” tak beres di PT. BFI Finance Cabang Saumlaki. Karena nasabah berusia 38 tahun ini merasa ditipu perusahaan tersebut.

Bagaimana tidak, pria yang berdomisili di kompleks perumahan Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan ini mengungkapkan ketidakpuasannya atas permainan atau tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan pihak PT. BFI Finance.

Persoalannya perusahaan ini disebutnya secara sepihak merampas mobil miliknya jenis Daihatsu Xenia tahun 2015, nopol DE 1245 AG tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Kata dia, pihak perusahan berdalih mobilnya sudah dilelang ke publik.

“Ini tindakan penipuan penipuan namanya. Pihak perusahaan (PT. BFI Finance) bilang sudah lelang tapi kenyataannya tidak menghadirkan Debitur, mana buktinya, ini tindakan yang tidak terpuji, mobil saya sudah ditahan 10 bulan dulu, kemudian mobil ini dibiarkan terparkir saja di belakang Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar. Beta susah, seng mencari, maitua juga lagi sakit di rumah saja.” lapor Ridwan dengan kesal ketika mendatangi redaksi media di Komplex Pasar Baru Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca juga :   Dua Oknum Anggota TNI AD di Ambon Berlagak "Cowboy" Aniaya dan Nyaris "Dor" Kepala Warga

Menurut pria ini, mobil rental miliknya yang beroperasi dalam kota dan luar kota kabupaten setempat – rute Larat – Saumlaki direbut sepihak oleh pihak PT. BFI Finance. Bahkan tindakan perebutan mobil ini hanya dilakukan secara lisan, tetapi tidak menunjukkan bukti secara administratif soal pengambilan mobilnya sebagaimana aturan umum pada yang diberlakukan perusahaan itu.

Dikatakan Ridwan, dia sebagai pihak konsumen tidak diberikan surat peringatan /pemberitahuan (SP) apapun baik SP pertama, kedua dan ketiga ataupun surat pemberitahuan lainnya soal tunggakan dari pihak PT. BFI finance terkait atau persoalan lain yang ada.

“ Untuk itu Beta butuh keadilan. Karena lebih parah pihak perusahaan lelang Beta pung mobil diam-diam tanpa ada pemberitahuan. Jadi beta minta kerugian beta selama 10 bulan,” tegas Ridwan.

Dia mengakui, pihak PT. BFI Finance seharusnya objektif terapkan aturan. Karena selama ini setoran angsuran mobil diberikan ke oknum berinisial AB.

Dan dia (AB) menyatakan bahwa ada satu unit mobil sementara dititipkan kepada oknum berinisial EM tanpa dokumen kendaraan, sembari meminta Ridwan menyelesaikan dulu seluruh angsurannya ke PT. BFI Finance.

Baca juga :   Oknum Perwira dan Bintara Yonif 734 Bertindak Tak Manusiawi Aniaya Korban, Keluarga Korban Kecam

Ini kata AB sebagai syarat mobil Ridwan bisa diambil kembali.

Pernyataan terakhir AB, bila Ridwan tidak puas dengan persoalan yang melilitnya, bisa berproses lanjut ke ranah hukum agar jelas duduk perkaranya.

“ Beta sebagai pemilik mobil hanya mau meminta mobil beta dikembalikan, namun dia bersikeras tidak mau. Dia pakai mobil beta untuk jalan-jalan. Kasihan ada apa di balik permainan ini semua dengan pihak perusahaan tersebut ?,” sesal Ridwan.

Oknum berinisial EM yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku bahwa benar mobil dititipkan kepadanya, namun EM tak bisa menyerahkannya kepada Ridwan sebagai pemilik mobil, mengingat satu unit mobil ini diterimanya dari pihak pemenang lelang kendaraan/ mobil yakni oknum berinisial L.

“ Beta tidak ada urusan dengan Ridwan maupun pihak BFI, beta hanya berurusan dengan saudara L yang menang lelang mobil ini yah. Silahkan saudara Ridwan berurusan dengan pihak BFi saja.” tandas EM.

Pihak – pihak yang disebutkan Ridwan terkait persoalan dimaksud masih diupayakan untuk dikonfirmasi, namun sampai dengan berita ini dirilis, belum terhubung.
(joko)