Kanwil Bea Cukai Maluku Sosialisasi Waspada Penipuan Online Pakai Nama Bea Cukai

IMG-20240425-WA0054

MediatorMalukuNews.com – Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Maluku melakukan sosialisasi Waspada Penipuan Online memakai nama atau mengatasnamakan Bea Cukai oleh para penipu yang belakangan ini terlihat marak.

Sosialisasi ini dilakukan kepada sejumlah awak media online yang ada di Kota Ambon dalam acara ‘coffee morning’ bersama pimpinan dan staf instansi tersebut di Aula Kantor lantai dua Kanwil Bea Cukai Maluku, Kamis (25/4/2024).

Acara sosialisasi yang dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Beacukai Provinsi Maluku, Sodikin ini terlihat menarik, dan berjalan alot hingga usai.

Sodikin dalam sambutannya menyatakan, tahun 2024 ini dijadikan pihaknya sebagai momen untuk mengimbau seluruh masyarakat harus lebih waspada mengantisipasi sejumlah aksi penipuan yang gencar dilakukan pihak tak bertanggung jawab yang selalu bergentayangan di Media Sosial (Medsos) ataupun di layar dunia maya dengan membawa-bawa nama Beacukai untuk mencari keuntungan sepihak.

Sosialisasi ini, kata Sodikin sebagai implementasi salah satu program unggulan pihaknya yang dilaksanakan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, mengingat apa yang dilakukan pihaknya ini dilatarbelakangi oleh sejumlah laporan masyarakat yang menyampaikan keluhan tentang penipuan yang kerap memakai nama Bea Cukai demi tujuan yang tidak sah.

Dikatakan, fakta membuktikan dari tahun ke tahun jumlah penipuan yang mengatasnamakan instansi ini cenderung meningkat sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara pihak Bea Cukai dengan berbagai elemen masyarakat untuk menanggulanginya, salah satunya dengan melibatkan berbagai media online di daerah ini.

Baca juga :   Peringatan Hari Bhakti ke-78, PUPR Sigap Bangun Negeri

Penipuan semacam ini, menurut Sodikin, seringkali dilakukan melalui jaringan komunikasi internet seperti medsos, telepon seluler, surat elektronik atau pesan teks lainnya yang menjanjikan hadiah barang dari luar negeri, penjualan barang black market atau ilegal, barang dengan harga murah, ataupun penjualan barang lewat online shop bodong di medsos dengan harga miring, mengikuti rayuan melalui berbagai tawaran menggiurkan ataupun ancaman agar korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi oknum tertentu dengan alasan tagihan yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai.

“Di sini perlu kami tegaskan bahwa, Bea Cukai tidak pernah meminta bayaran bea masuk, cukai atau pun pajak yang dikirimkan ke rekening pribadi. Karena
segala bentuk tagihan dilakukan secara online dengan diterbitkannya surat tagihan resmi, dan pembayaran hanya ditujukan ke kas negara,” jelasnya.

Ditegaskan, menyangkut segala bentuk komunikasi dari Bea Cukai selalu dilakukan melalui chanel resmi instansi ini, seperti surat resmi, situs web resmi, atau media sosial resmi yang telah ditetapkan. Jadi dimintakan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap upaya penipuan semacam online semacam ini.

Baca juga :   Pemilihan Raja Passo Tertunda, Taihuttu: Ini Rincian Prosesnya

Sementara itu, Staf Bidang Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Doni Payasi – yang menjadi pemateri singkat dalam paparannya pada kegiatan sosialisasi ini, mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa lebih mengetahui modus operandi penipuan online yang dilakukan oleh para oknum penipu yang tidak bertanggung jawab itu, antara lain:
Jangan lebih dulu panik ketika menghadapi telepon dari orang yang mengatasnamakan Bea Cukai yang sementara melancarkan aksinya. Dan diminta masyarakat jangan langsung termakan omongan lalu mempercayai penelepon liar tersebut.

Selain itu, bila masyarakat menerima telepon atau teks berupa ancaman atas nama Bea Cukai, disarankan supaya masyarakat juga jangan panik dan langsung mengirimkan uang sesuai permintaan si penelepon melainkan memverifikasi identitas penelepon bahwa komunikasi yang diterima benar-benar merupakan orang yang berasal dari Bea Cukai atau tidak, dengan memeriksa sumber penelpon melalui situs web resmi Bea Cukai atau hubungi kontak Center Bravo Beacukai di 1500225.

Selanjutnya, bila ada aktivitas mencurigakan dari komunikasi yang mengatasnamakan Bea Cukai. Itu segera dilaporkan ke pihak berwenang atau ke Kantor Bea Cukai terdekat. Atau bisa juga mengajak si penelepon untuk ‘kopi darat’, dan juga paperless manual mesti dipertanyakan pada si penelepon atau oknum yang berkontak dengan masyarakat.

Baca juga :   Bupati MBD Lantik Rulan Watrimni Sebagai Kades Nusiata

“Sehingga bila ada yang tak jelas sebagaimana petunjuk tersebut di atas maka jangan terburu -buru untuk kirim uang ke rekening pribadi si penelepon itu. Sebab, kalau yang jelas dan benar itu semestinya harus disetor ke rekening kas negara,” jelasnya.

Ditegaskan, apa yang dilakukan pihak Bea Cukai sebenarnya merupakan komitmen institusi ini melindungi masyarakat dari aksi kejahatan penipuan online tersebut. Sebab dari tahun ke tahun, angka penipuan mengatasnamakan Bea Cukai terus meningkat signifikan, dimana sesuai data pihaknya pada tahun 2018 lalu terdapat 1463 kasus dan terus naik hingga pada tahun 2022 lalu, kasus penipuan via online dengan mengatasnamakan Bea Cukai mencapai angka 7501 kasus.

“Jadi kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam setiap interaksi dengan pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ingat staf Kantor Bea Cukai yang humoris ini. (****)