Unit Reskrim Polsek Wetar Respon Cepat Tangani Laporan Penganiayaan Warga

IMG-20240429-WA0042

MediatorMalukuNews.com – Unit Satuan (Sat) Reskrim Polsek Wetar, Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) merespon cepat penanganan laporan kasus penganiayaan warga di wilayah setempat.

Ini merupakan upaya personel Polsek Wetar meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang kian hari terus digalakan melalui imbauan dan pesan-pesan kamtibmas untuk memberikan pemahaman kepada warga agar menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Sayangnya
masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi di kalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Buktinya, Polsek Wetar kembali menerima laporan dari salah satu warga, Jeremias Abel (44) Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KM. Sabuk Nusantara 104 yang melaporkan bahwa terjadi dugaan peristiwa penganiayaan / pengeroyokan atas dirinya oleh terduga pelaku Simon Maitimu, Cs, warga Desa Uhak.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.oo wit di atas Kapal yang sedang merapat di Dermaga Lerokis Lurang, dan dilaporkan ke Polsek Wetar sekitar pukul 03.30 wit pada Senin (29/04/2024).

Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Wetar langsung bergerak cepat dan secara intensif menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /07/IV/2024/Sek Wetar/Res MBD/Maluku, tanggal 29 April 2024.
Kronologis kasus ini diketahui terjadi, dimana saat itu korban selaku operator crane sedang menurunkan muatan para terduga pelaku di tempat kosong di atas dermaga, namun hal ini tak diterima oleh para terduga pelaku, sehingga korban dilontarkan dengan sejumlah caci makian. Selanjutnya para terduga pelaku naik ke atas kapal dan mendatangi korban dan tak banyak bicara langsung mengeroyok korban di dalam mesin crane hingga berakibat korban mengalami luka memar pada wajah dan bagian belakang telinga kiri.

Baca juga :   Ini Klarifikasi Kades Sera MBD setelah Dibilang Serobot Lahan Bersertifikat dan Tak Bayar Gaji BPD

Terkait hal tersebut Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan / pengeroyokkan yang dilakukan terduga pelaku Simon Maitimu terhadap korban Jeremias Abel telah dilaporkan korban ke SPKT Polsek Wetar. Dan Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Ilwaki untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pidana tersebut. Sedangkan terhadap terduga pelaku Simon Maitimu, Cs akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Wetar telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti atas peristiwa pidana tersebut, serta memberikan himbauan kepada warga di dermaga agar kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga :   Pelihara Stabilitas Kamtibmas di Desa Masapun, Bhabinkamtibmas Polsek Wetar Lakukan Sosialisas

“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara profesional, transparans dan berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” tutup Kasi Humas. (Humas Polres MBD)