Ini Klarifikasi Kades Sera MBD setelah Dibilang Serobot Lahan Bersertifikat dan Tak Bayar Gaji BPD
Ambon, MediatorMalukuNews.com- Pemberitaan media ini yang dinilai menyudutkan Irenes Tetimelay, Kepala Desa (Kades) Sera, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
yang menyebutkan bahwa Kades menyerobot sebidang lahan bersertifikat dan diduga enggan membayar gaji salah satu staf Badan Pengawas Desa (BPD) setempat – yang dibeberkan Viktor Frans dan Sanci Miru beberapa hari lalu, akhirnya diklarifikasi Kades Irenes Tetimelay.
Sesuai keterangan resmi dalam rilis tertulis yang disampaikan Kades Irenes Tetimelay kepada redaksi media ini, tadi malam (14/5/2024) terkait laporan Viktor Frans yang menyatakan Kades menyerobot sebidang lahan bersertifikat itu menurut Kades Irenes Tetimelay sama sekali tidak benar.
Kades ini katakan, sebidang lahan yang dimaksud itu seluas 300 x 200 meter persegi. Lahan itu terletak di sebelah barat Desa Sera tepatnya pada lokasi Totonan.
Awalnya, kata Kades Irenes Tetimelay, sebidang lahan/tanah ini menjadi milik almarhumah ibu Maria Emelia Reiper. Kemudian tanah ini dibeli pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sera pada tahun 2009, dimana kala itu Pemdes Sera dijabat oleh Kades Jidon Alerbitu.
Pembelian sebidang tanah ini menggunakan uang Subsidi Desa Sera sebesar Rp. 30 juta, tujuannya untuk dijadikan sebagai lahan bagi Pemukiman Rakyat.
Dan menyangkut perihal pembelian tanah ini secara resmi tercatat dalam memori serah- terima jabatan dari Jidon Alerbitu kepada Karateker Jon Leunupun. Dan, dari Jon Leunupun dilanjutkan ke Kades definitif Ayub Tetimelay, tanah itu tetap tercatat sebagai Harta Kekayaan Desa (Aset desa).
Kemudian, ketika tampuk kepemimpinan berpindah tangan dari Ayub Tetimelay ke penjabat/karateker Jemi Hendri Bakker, lahan itu juga masih tetap berstatus sebagai aset desa hingga dilanjutkan sampai ke dirinya (Irenes M. Tetimelay) selaku Kades definitif hingga kini status lahan tersebut tetap tercatat sebagai Harta Kekayaan Desa (Aset desa) Sera.
Namun sebelumnya Kades ini mereview, pada tahun 2021 tepatnya bulan Juli, ada program Pemerintah Pusat untuk masyarakat, dimana tanah rakyat harus dilakukan pengukuran untuk pembuatan sertifikat gratis. Dan, setelah dilakukan sosialisasi, maka Penjabat Kades, Jemi H. Bakker meminta dibuatkan pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Soa dan Staf Desa Sera yang diketahui penjabat desa untuk mengukur tanah rakyat yang tidak bermasalah. Akan tetapi, pada saat itu, secara sepihak mantan Kades Jidon Alerbitu, mantan Sekdes Gerardus Leha, mantan Kepala Soa Oklampadius Radiena, dan Viktor Frans serta Sanci Miru mengarahkan Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah desa tersebut tanpa mengantongi surat alas hak dari desa.
Setelah serah-terima jabatan dari penjabat Jemi Hendri Bakker tertanggal 28 Oktober 2022 kepada dirinya (Irenes M. Tetimelay) selaku Kades definitif, maka selain menerima dokumen memori serah terima jabatan, juga surat alas hak tertanggal 26 Oktober 2009 serta berita acara pembayaran tanah seharga Rp.30 juta tertanggal 3 Agustus 2010.
Dengan mempelajari dokumen tersebut, maka dia selaku pihak Pemdes Sera dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Desa tahun 2023, salah satu program pemberdayaan masyarakat desa yaitu pendirian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan pada November 2023 dibangun sebuah gedung Sekretariat BUMDes di lokasi tanah desa tersebut yang merupakan aset desa itu. Namun akhirnya pekerjaan pembangunan BUMDes ini terhenti padahal pekerjaannya sudah sampai pada tahap cor rembalak, sebab terganjal sertifikat atas nama Viktor Frans dan Sanci Miru.
Hal ini kemudian menjadi perhatian serius Pemdes Sera dan masyarakat desa setempat berhubung semua masyarakat di desa itu tahu persis tanah tersebut merupakan milik Desa Sera, akan tetapi sudah disertifikat oleh sekelompok orang. Oleh karena itu, Viktor Frans serta Sanci Miru sudah memperkarakan kades terkait persoalan tanah itu, maka proses hukum sementara berjalan di tangan pihak berwenang, dimana saat ini prosesnya sudah masuk pada tahap penyelidikan.
Namun, kata dia, perlu diingat bahwa laporan mereka menggunakan fotocopy surat alas hak, padahal yang aslinya berada di tangan Kades. Jadi ada indikasi permainan kotor antara mereka dengan mantan Sekdes Gerardus Leha, sebab sebelum serah-terima jabatan Kades, semua dokumen tersebut disimpan oleh sekdes.
Sementara itu, menyangkut gaji yang katanya ditahan oleh Kades Irenes Tetimelay, diakui seperti apa adanya. Namun kata dia, alasan penahanan gaji itu disebabkan yang bersangkutan (Sanci Miru) sesuai laporan Ketua BPD Sera tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, sehingga gaji bersangkutan ditahan, dimana jumlahnya Rp.7 juta.
Kendati demikian, tindakan terhadap yang bersangkutan sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan juga ke Bupati MBD.
Sampai saat ini, gaji bersangkutan belum dipakai karena Viktor Frans dan Sanci Miru memiliki utang pada Desa Sera sebesar
Rp.41, 3 juta sejak tahun 2017 yang belum dibayar/dikembalikan sehingga pihak Pemdes Sera berinisiatif memotong utang sebagian dari gaji yang bersangkutan.
Perihal pemotongan gaji ini sudah disampaikan juga kepada Sanci Miru ketika yang bersangkutan diundang oleh Pemdes Sera pada kegiatan rapat bersama dalam rangka mengklarifikasi surat somasi yang bersangkutan terkait perihal penahanan gaji tersebut. (ES)
