Anaknya Disetubuhi di Kisar, Ayah Lapor Pelaku ke Polisi
MediatorMalukuNews.com – Seorang ayah berinisial M.P (47 tahun) di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendatangi Kantor Polsek Kisar, Polres MBD dan melaporkan kepada pihak penegak hukum ini supaya memproses hukum N.J, seorang pelaku yang disebut -sebut melakukan persetubuhan terhadap anaknya di wilayah kepulauan terluar itu.
Rilis berita dari Polres MBD menyebutkan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didatangi ayah korban, M.P, sembari melaporkan seorang anak kandungnya yang bernama Bunga (Bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun telah disetubuhi terduga pelaku berinisial N.J berlokasi di Gedung SD Inpres, Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara.
Peristiwa terlarang itu dilaporkan orang tua korban ke pihak SPKT Polsek Kisar pukul 12.oo wit, Senin (06/05/2024).
Kemudian perihal ini direspon cepat, selanjutnya dilakukan penggumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD, maka diperoleh fakta bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /08/V/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 06 Mei 2024, diketahui pada bulan Januari 2024 terduga pelaku N.J menghubungi ibu korban S.J melalui handphone (Messenger) dan berkata bahwa: “Jaga kamong anak bae-bae (jaga anak kalian baik-baik.”
Berselang beberapa lama korban jatuh sakit, sewaktu pelapor M.P selesai memberi makan kepada korban R.P, sambil menangis isterinya mengatakan kepada pelapor (Suaminya) bahwa korban (Anaknya) sudah hamil.
Pelapor kemudian menanyakan kebenaran perihal itu kepada korban, dan korban menangis sambil mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya memang telah disetubuhi oleh terduga pelaku.
Setelah pelapor mendengar pengakuan anaknya, pelapor yang merupakan ayah korban tak menerima baik kenyataan itu, sehingga dia bergegas mendatangi SPKT Polsek Kisar dan melaporkan peristiwa tersebut.
Terkait hal itu, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku N.J terhadap korban yang masih usia bocah itu, telah dilaporkan pelapor M.P ke SPKT Polsek Kisar, sehingga penyidik unit Reskrim mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan visum et repertum sebagai alat bukti pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan akan memanggil sejumlah saksi termasuk terduga pelaku untuk dimintai keterangan soal kasus persetubuhan dimaksud.
Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut, yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ditambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa pidana tersebut, serta memberikan imbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus dimaksud.
“ Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,“ tutup Kasi Humas.(Humas Polres MBD)
