BPD Wasarily MBD Bakal Buat Mosi Tidak Percaya kepada Kades Aleksius Damamain soal Kasus Amoral Sekdes

IMG-20240421-WA0009

MediatorMalukuNews.com – Dampak dari tidak adanya komitmen Aleksius Damamain, Kepala Desa (Kades) Wasarily, Kecamatan Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang tersandung kasus amoral atau kasus zinah dengan Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang nota bene merupakan istri orang hingga kasusnya tersebut menjadi heboh di wilayah kepulauan itu, akhirnya ditanggapi pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Wakil rakyat tingkat desa itu berencana bakal melayangkan mosi tidak percaya kepada Kades Aleksius Damamain yang menjadi pimpinan pemerintahan tertinggi di Desa Wasarily.

BPD Wasarily menilai, Aleksius Damamain seperti terkesan masa bodoh dengan kasus amoral yang melilit bawahannya ini.

Aleksius Damamain bahkan dinilai tidak serius dengan komitmen atau janji dia untuk mengusulkan mencopot jabatan sekdes amoral ini kepada Camat.

“Beta dan empat teman BPD lainnya mendesak Ketua BPD, Semuel Lameky segera menggelar pertemuan untuk membahas konsep surat mosi tidak percaya untuk Kepala Desa Aleksius Damamain dalam kasus ini,” ujar Sarjono Kerlely, salah satu anggota BPD ketika wakil rakyat desa ini mendatangi wartawan belum lama ini (13/5/2024).

Baca juga :   Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBB Harus Bina Oknum Guru PPPK yang Prank Foto Terima Bantuan Kesra 2025

Hal ini dilakukan karena menurut Jhon sapaan akrab anggota BPD ini, karena terkesan Kades Aleksius Damamain hanya bersilat lidah dan mengumbar komitmen kosong kepada publik di desa Wasarily untuk memberhentikan Sekdes.

“Asal for dia (Kades hanya) bilang operator kembali, dia (Kades) berdiri di belakang operator untuk segera membuat surat usulan pemberhentian ke kecamatan, nyatanya ketika operator tiba di desa, Kades hanya diam seribu bahasa,” Kesal Sarjono.

Dikatakan, berkaca dari kejadian sebenarnya, pada masa Sekdes Wasarily sebelumnya yaitu Bloby Damamain, Pemerintah Desa Wasarily memberhentikan Boby Damamain hanya akibat persoalan sepele yang tak jelas ujung pangkalnya. Anehnya, pada kasus amoral Sekdes MT yang sudah terang benderang telah mencoreng nama desa dan membuat onar opini publik di desa terkait kasus tersebut, namun Kades masih ongkang kaki dan tidak segera mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan, sebaliknya terkesan Kades Aleksius Damamain mau terus pelihara Sekdes amoral ini untuk menangani urusan administrasi Desa Wetang.

“Sebenarnya ada apa sampai kasus ini belum ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga :   Bos Zalemudin Ancam Batal Kerja Proyek SD Negeri Wasarily

Merujuk pada pernyataan Kades Aleksius Damamain, Sarjono mengaku berkomitmen bersama anggota BPD Wasarily mendesak Ketua BPD membuat mosi tidak percaya kepada Kades Aleksius Damamain dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, karena mereka menilai Kades yang katanya mantan prajurit itu tidak tegas dalam berkomitmen serta lamban dalam menentukan sikap.

Sementara itu, Operator Desa Efendi Leky yang dikonfirmasi soal kepulangan dia dari urusannya di Tiakur pusat ibukota Kabupaten MBD, dan apakah sudah menindaklanjuti instruksi dari Kades Aleksius Damamain untuk membuat surat rekomendasi usulan pemberhentian Sekdes amoral ke Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Wetang, Operator Desa ini menyatakan, saat kembalinya dia ke desa Wasarily hingga kini dia belum mendapatkan instruksi apapun dari Kades, Aleksius Damamain.

“Bapa kades (Aleksius Damamain), beliau bilang untuk bikin rekomedasi Om (Wartawan) kalau bapa Kades perintah untuk Beta bikin, pasti (Operator) sudah kerja. Tetapi mulai sampai di desa sampai sekarang, bapa Kades Belum bilang apa-apa,” beber Operator Desa Efendi Leky

Secara terpisah, Kades Wasarily, Aleksius Damamain ketika ditanya soal komitmenya, hanya memilih tutup mulut untuk tidak berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca juga :   Mantapkan Soliditas TNI Polri, Polsek Kisar Gelar Olahraga Bersama

Sehingga dengan diamnya Kades Aleksius Damamain sejumlah pihak di desa menilai Kades Aleksius Damamain diduga berupaya melindungi dan mempertahankan Sekdes kasus moral rusak itu. Padahal ini sudah menjadi rahasia umum rakyat di desa sebutan ‘Worily_ Layani’ yang sudah dihebohkan dengan perbuatan sang Sekdes yang dibeberkan di publik lantaran merusak rumahtangga rakyatnya sendiri.
Sebagian publik Wasarily mengaku terus menanti ketegasan dan janji serta komitmen Kades Aleksius Damamain yang dinilai tak jelas.

Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, sesuai aturan kewenangan Kepala Desa melakukan usulan pemberhentian, tetapi jika kepala desa tidak mengindahkan maka tanggung jawab BPD untuk memanggil kepala Desa. Dan jika panggilan pihak BPD tidak diindahkan maka wakil rakyat tingkat desa ini dapat membuat Surat Permohonan pertimbangan kepada Camat yang tembusan disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk mohon ditindaklanjuti.
Kendati begitu, kewenangan penuh ada pada Kepala Desa. ( Ebet Palpialy).