Bea Cukai Maluku Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
MediatorMalukuNews.com_ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku (Kanwil Bea Cukai Maluku) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini dilakukan, Rabu (27/8/2025) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ambon.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie dihadiri seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai Maluku dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, serta turut disaksikan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi vertikal terkait, dan juga awak media.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara tanggal 28 Juli 2025.
Kegiatan ini pun merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama
KPPBC Ambon sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian:
241.334 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dan
43,55 liter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 273 juta rupiah lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar 184 juta rupiah lebih. Sementara itu, nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat sebesar 557 juta rupiah lebih.

Tindak pidana cukai yang terjadi sehingga dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah mengedarkan Barang Kena Cukai yang tak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai Maluku melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ketertiban ekonomi.
Keberhasilan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil nyata kolaborasi Kanwil Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan dan aparat penegak hukum serta instansi vertikal lainnya di Maluku.
Sinergi erat ini, ke depan diharapkan terus terpelihara, dan bahkan tumbuh dengan baik sehingga mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang-barang ilegal di Maluku.
Melalui momentum ini, Bea Cukai Maluku juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di provinsi julukan tanah raja-raja ini.
Dukungan seluruh elemen masyarakat akan memperkuat upaya bersama dalam menjaga ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku secara lebih luas.()
