Kejaksaan Negeri SBB Ekspose Perkara Dugaan Korupsi DD dan ADD di Hadapan Tim PKKN Kejati

IMG-20250826-WA0018

MediatorMalukuNews.com_ Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dipimpin Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB, Gunanda Rizal bersama Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus P.G dan Izaak Muskitta belum lama ini (22/8/2025) melakukan kegiatan ekspose perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) sejumlah desa di kabupaten SBB di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi, pengawasan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri SBB.

Adapun beberapa perkara yang diekspose dalam kegiatan tersebut antara lain: 1.Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB Tahun 2017 s/d 2020,
2.Penyalahgunaan/Penyimpangan Anggaran DD dan ADD Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, 3.Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan DD dan ADD Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB Tahun 2023.

Baca juga :   Simulasi Keadaan Darurat, Pertamina Patra Niaga Sigap Tangani Insiden Truk Skid Tank Yang Terbakar

Kegiatan ekspose perkara ini merupakan suatu ketegasan pihak Kejari SBB yang terus berkomitmen dalam proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan DD dan ADD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di kabupaten julukan ‘saka mese nusa’ itu.

Sementara itu, Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan masukan, arahan, serta melakukan pendalaman terkait analisis kerugian negara, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel. (Nicko Kastanja)