INPEX Masela dan PT. Taka Akhirnya Bayar Kompensasi Ganti Rugi Rumput Laut Warga Lermatang Tanimbar

IMG-20240604-WA0017

MediatorMalukuNews.com – Setelah melalui proses perjuangan panjang menuntut kompensasi biaya ganti rugi lahan budidaya rumput laut, akhirnya pihak INPEX Masela dan PT.Taka bersedia membayar kompensasi biaya ganti rugi tersebut kepada petani budidaya rumput laut di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan kompensasi biaya ganti rugi ini diberikan secara simbolis oleh pihak INPEX Masela Corporation dan PT. Taka di ruang rapat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Jln. Ir. Soekarno – Saumlaki, pusat ibukota Kabupaten julukan Duan Lolat tersebut, baru -baru ini (03/06/24).

Rangkaian kegiatan penyerahan biaya kompensasi ini dibuka Plh Sekda Agustinus Songopnuan, disusul sambutan perwakilan INPEX Corporation, Aron Kelitadan, sambutan CLO PT. Taka, Petrus H Maskikit dan terakhir sambutan dari Plt. Kepala Desa Lermatang, Markus Batmetan.

Intinya dalam acara penyerahan kompensasi biaya ganti rugi ini, dibicarakan mekanisme pembayaran dan dianjurkan supaya warga budidaya rumput laut di Desa Lermatang segera memasukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sehingga memudahkan identifikasi pembayaran biaya kompensasi melalui transfer bank – dengan besaran kompensasi yang sudah disepakati per orang Rp. 20 juta. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembayaran secara simbolis oleh pihak INPEX Masela dan PT. Taka.

Baca juga :   Polres Tanimbar Ungkap 13 Kasus Kriminal, Kebanyakan Soal Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Sekertaris Pemuda Desa Lermatang, Simon Martin Rangkoly (30) kepada media ini mengaku selama ini dia merasa terpanggil dan turut mengawal proses realisasi kompensasi hingga persoalan tersebut tuntas.

Dia tak lupa berterima kasih kepada para jurnalis yang selama ini turut berpartisipasi membantu mengawal warga petani budidaya rumput laut untuk mendapatkan hak-hak mereka.

“Terima kasih kepada semua awak media yang selalu meliput kami, dan saya memang merasa terpanggil untuk membantu mengawal agar hak-hak masyarakat dapat terealisasi dengan baik. Tentunya pemerintah daerah bersama DPRD harus membuat regulasi yang dapat melindungi hak-hak masyarakat, sehingga ketika setiap perusahaan masuk tinggal ikuti aturan yang ada,” ingatnya.

Selain Plh Sekda Agustinus Songopnuan yang hadir dalam kegiatan ini, ada juga Meneger PT. Taka, M Makmur, Clo PT. Taka, Pertus H Maskikit, Dandim 1507/Saumlaki diwakili Pasintel Kodim 1507/Saumlaki Lettu Inf Mustar, Kapolres Kepulauan Tanimbar diwakili Pasiops AKP H.Laisina, Danlanal Saumlaki diwakili Paspotmar Lanal Saumlaki, Letda Laut (P) Agus Priyo Cahyono Kadis PMD A Kurniawan, Ketua BPD Lermatang, L Batmetan, Camat Tanimbar Selatan, N Batmomolin, Plt Kepala Desa Lermatang, M. Batmetan, Kasat Pol PP, A Batmomolin, Koordinator INPEX Corporation Perwakilan Saumlaki, Aron Kelitadan, Perwakilan INPEX Corporation, Hanny Tanamal dan para perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Lermatang.

Baca juga :   Wujud Nasionalisme Songsong Perayaan HUT RI ke-80, Bangkit Bersama Bangun 'Negeri Lolorain'

Kegiatan berjalan aman, tertib, terkendali dan alot serta penuh ramah tamah diakhiri dengan acara sesi foto bersama. (Jk)