Jaksa Geledah Kantor Sekwan DPRD MBD Soal Kasus Salah Bayar

IMG-20240605-WA0045

MediatorMalukuNews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggeledah Kantor Sekretariat Dewan (Sekwan) terkait kasus dugaan korupsi salah bayar, yang melibatkan sejumlah pejabat penting yang belum diketahui secara jelas rimbanya.

Pihak korps baju cokelat ini memfokuskan penggeledahan pada ruang bendahara Sekwan. Di sana Jaksa
berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang dibidik dari kasus dugaan korupsi uang negara senilai Rp 800 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tiakur, Hendra Pude yang dikonfirmasi belum lama ini oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya membenarkan kalau penyidik Kejari telah berupaya mencari sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi salah bayar oleh mantan Bendahara Sekwan tahun anggaran 2012-2013 itu.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang menyeret Nejo Letlora alias NL, mantan Bendahara Sekwan berserta kroninya kini sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Kemudian juga, kata Kasi Intel, pihak penyidik kejaksaan bakal melakukan gelar perkara ini secara terang- benderang dalam waktu dekat.

Ditanya siapa oknum pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi salah bayar sehingga merugikan uang negara miliaran rupiah.

Baca juga :   Personel Polsek Serwaru Intensif Amankan Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Adapun kerugian negara sementara ini jaksa masih terus mengumpulkan bukti- bukti, termasuk meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian uang negara.

Dari penggeledahan itu, Kejaksaan menemukan sejumlah bukti berupa bukti transfer ke sejumlah oknum yang menerima uang tesebut. Dan uang yang diduga dikorupsi sangat fantastis nilanya.

“Kami berharap kepada masyarakat bersabar serta menunggu hasil penyidikan kasus ini agar bisa terang benderang akan dibuka ke publik,” paparnya

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Daud Reimialy yang dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini – terkait penggeledahan pihak kejaksaan di Bagian Keuangan Sekwan DPRD MBD, meyebutkan bahwa hal itu sah-sah saja. Oleh karena kasus salah bayar itu sudah lama diproses pihak kejaksaan.

Adapun kasus yang ditangani pihak penegak hukum ini, memang sudah lama, namun kali ini Jaksa sangat serius menangani kasus dugaan korupsi salah bayar yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara senilai Rp.800 juta.

Menurut Reimialy, kasus salah bayar dari Bank itu ke Nejo Letlora berjumlah Rp.800 juta merupakan sebuah kesalahan besar dari Bank. Dimana Nejo Letlora pada waktu itu hanya mengajukan permintaan di Bank senilai Rp.80 juta dan bukan Rp.800 juta yang telah dicairkan bendahara saat itu.

Baca juga :   Polsek Serwaru Minta Warga Tutkey Pelihara Stabilitas Kamtibmas

Uang yang dicairkan diduga dipakai habis oleh Nejo Letlora.

Kemudian, dari pihak Inspektorat Tiakur pernah memerintahkan yang bersangkutan agar uang tersebut dikembalikan, namun sayangnya perintah Inspektorat diabaikan sehingga kasus ini akhirnya diambil alih pihak Kejaksaan setempat.

“Menyesal pun tiada guna karena sudah terlambat,” ujarnya.

Kepala Inspektorat MBD, Michael Rijoly yang dimintai komentarnya terkait kasus dugaan korupsi Rp.1,2 miliar yang menyeret mantan Bendahara Sekwan tahun anggaran 2012-2013 Nejo Letlora, dia mengatakan, dari pihak Inspektorat telah melaksanakan tugas dengan baik, yakni kasus ini sudah disidangkan, antara lain menyuruh Nejo Letlora mengganti uang yang dipakai selama ini.
Akan tetapi perintah itu diabaikan.

“Misalnya saja uang berjumlah Rp.800 juta yang telah dipakai agar diganti secepatnya.Akan tetapi yang bersangkutan kelihatan sudah pasrah mungkin dikarenakan tidak punya uang lagi sehingga sampai sekarang ini Nejo Letlora baru setor sekitar Rp 80 juta. Sementara sisanya itu, dia tidak menyanggupi pelunasannya sehingga kasus ini terpaksa diproses Jaksa,” papar Rijoly.(em)