Polres MBD Kenapa Lamban Tangani Pelaku Kasus Video Porno Desa Patty ?

IMG-20240612-WA0013

MediatorMalukuNews.com – Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempertanyakan lambannya penanganan kasus video porno di Desa Patty, Kecamatan Moa, kabupaten setempat yang ditangani pihak Polres MBD sejak dilaporkan secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patty, Eliyas Kaary- dengan nomor 028-/BPD/PN/IX/2023 pada September tahun lalu. Dimana kasus video ‘esek-esek’ ini diduga melibatkan tiga pelaku yang dilaporkan ketua permusyawaratan masyarakat Desa Patty tersebut. Pasalnya, penanganan kasus video tak senonoh ini dinilai belum membuahkan hasil signifikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kecamatan Moa khususnya warga Desa Patty. Sebab kasus video asusila ini disebut-sebut meresahkan masyarakat setempat, terlebih merusak moral generasi muda yang ada di pulau terluar itu.

Untuk itu, mereka mempertanyakan program Polri Presisi yang diberlakukan khusus di wilayah Kabupaten MBD apakah berbeda dengan di daerah lainnya ?
.
“Untuk itu, sebagai warga Pulau Moa, kami minta pihak kepolisian di Polres MBD harus serius menangani kasus penyebaran video porno di Desa Patty ini, karena meresahkan kami masyarakat di sini,” ujar O.K, salah satu tokoh masyarakat Pulau Moa kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Dia mendesak, secepatnya aparat penegak hukum jangan berleha-leha dengan laporan yang disampaikan masyarakat
sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik, apalagi di wilayah tersebut merupakan wilayah yang warganya taat beribadah sehingga pihak kepolisian jangan mengecewakan masyarakat. Apalagi kasus penyebaran video porno ini sudah memasuki usia setahun.

Baca juga :   Jasa Raharja dan Diltantas Polda Maluku Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Ambon

“Jadi pihak kepolisian di Polres MBD supaya betul-betul serius menyikapi kasus laporan Ketua BPD Patty, Eliyas Kaary untuk segera menahan dan memproses para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab kasus ini mirip seperti kasus video porno oknum artis ibukota Jakarta LM dan AN’ tapi kasus artis itu cepat tuntas, sementara kasus video porno di Desa Patty lambat. Untuk itu, jangan ada diskriminasi hukum terhadap pelaku penyebaran video porno tersebut. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah,” papar O.K.

Menurut tokoh masyarakat yang satu ini, lambatnya proses penanganan kasus penyebaran video asusila yang sudah beredar luas di kalangan masyarakat Pulau Moa dan publik luas, tentunya integritas penyidik Polres MBD perlu dipertanyakan, lantaran dalan kasus ini belum juga juga menjerat para pelaku sehingga membingungkan masyarakat, padahal pelaku sudah diketahui identitasnya. Apalagi pembuatan video asusila ini melanggar undang-undang ITE dari sisi penyebarannya.

Parahnya lagi, penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku D.K namun pelaku enggan mengindahkan surat pemanggilan aparat penegak hukum itu. Sehingga dinilai sepertinya pelaku bukan warga negara Indonesia yang baik serta taat pada hukum, ataukah sebaliknya pelaku dibiarkan lenggang kangkung (?).
Adapun juga pelaku melakukan intimidasi terhadap korban N.P yang baru saja menyelesaikan studinya di tingkat SMA.

Sementara itu, informasi lain juga diperoleh, salah satu pelaku video porno itu sering melakukan intimidasi kepada korban yang menjadi teman main dalam adegan video ‘esek-esek’ itu, ketika mau ditemui Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini disampaikan Darius Bastian, Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.

Baca juga :   Jalan Lingkar Pulau Sermata Rusak Parah, Wakil Rakyat MBD Jangan Tutup Mata

Di lain pihak, Sekertaris Desa Patty, Niko Sorpay mempertanyakan mengapa proses penanganan video porno ini dinilai lamban, padahal kasus ini sudah terbilang lama, sehingga harus segera dituntaskan pihak penyidik Polres MBD sehingga tak menjadi bola liar di tengah masyarakat Patty dan publik pulau Moa dan lainnya.

Perihal penyebab masyarakat menilai kinerja pihak Polres MBD kurang serius menyelesaikan masalah tersebut, lantaran hingga kini, belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku video mesum tersebut. Apalagi ini sudah secara langsung mencemarkan nama baik Desa Patty khususnya dan masyarakat pulau Moa pada umumnya.

Apalagi, yang diduga pelaku ini (DK) adalah seorang pemuka masyarakat Desa Patty (Saniri). Hal ini dinilai sangat memalukan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Patty secara keseluruhan.

Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, ketika kasus ini tidak tertuntaskan oleh pihak penyidik setempat, maka akan menjadi tolak ukur bagi generasi muda setempat, untuk tidak segan-segan melakukan perbuatan yang sama.

“Dengan kata lain, seorang pimpinan adat saja tidak dihukum akibat dari perbuatan mesum tersebut apalagi kita pemuda pemudi, berbuat dan sebarkan saja pasti tidak mendapat hukuman. Hal ini yang patut diantisipasi,” ujarnya.

Baca juga :   Kapolres MBD Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dukung Operasi Kewilayahan Simpatik Patuh Salawaku 2023

Karenanya patut dipertanyakan, apakah pelaku ini dia seorang yang kebal hukum? Atau dia sengaja ‘dimanja’ oleh penegak oknum penegak hukum itu di MBD. Ataukah Polres MBD tidak berani menyentuh pelaku tersebut?

Dari kasus yang ada ini, lanjut dia, tidak diharapkan tebang pilih dalam penanganan kasus karena semua di mata hukum sama.

“Jika beberapa kali sudah dilayangkan surat panggilan namun tidak digubris maka pihak Polres harus kenakan pasal 112 ayat 2 KUHAP kepada yang bersangkutan. Maka, selaku Sekertaris Desa Patty, saya meminta pihak Polres MBD secepatnya menangani kasus ini sehingga ke depan tidak terulang kasus serupa,” pinta Niko sembari berharap tak ada lagi kasus video porno yang memalukan negeri adat Desa Patty.

Sementara itu, Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wem Pauno yang dikonfirmasi redaksi, Rabu siang (12/6/2024) via pesan WhatsApp-nya dan panggilan telepon WA belum merespon terkait perihal tersebut, karena belum terkoneksi.(E.M)
.