Lima Tahun BUMDes Moa Bersatu Kecewakan Masyarakat Enam Desa

IMG_20240705_171951

MediatorMalukuNews.com – Lima tahun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Moa Bersatu di Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dinilai sudah mengecewakan masyarakat enam desa (Desa Patty, Wakarleli, Kaiwatu, Klis, Tounwawan dan desa Moain) di kecamatan tersebut. Bagaimana tidak, BUMDes ini sudah berusia lima tahun sejak pendiriannya pada tahun 2019, namun belum mampu mengelola usahanya dan juga belum mampu memberikan apa yang menjadi hak enam desa yang sebelumnya sudah menyetor dana penyertaan modal usaha sebesar Rp. 600 juta (Dari modal tiap desa Rp.100 juta).

Bisnis yang dijalankan Pengurus BUMDes Moa Bersatu sejak tahun 2019 hingga kini diduga tak jelas menjalankan usahanya. Bahkan dinilai usaha yang dijalankan BUMDes ini tak kunjung ada tanda-tanda untuk mensejahterakan masyarakat enam desa pemilik modal usaha tersebut, sebaliknya keberadaan BUMdes ini menimbulkan keresahan. Bahkan ada yang mau memperkarakan pimpinan BUMDes itu ke ranah hukum, karena dinilai tak becus mengurus BUMDes tersebut. Pasalnya, dari penyertaan modal enam desa yang memakai Dana Desa (DD) ternyata tak jelas pengelolaannya. Akibatnya ada anggota BUMDes mempertanyakannya.

Baca juga :   Kasus Pengeroyokan Makupiola Naik Status, Penyidik Polres MBD Surati Kejaksaan

Diketahui, terdapat anggota BUMDes Moa Bersatu saat ini mengaku menyesal menyetor Dana Desa sebagai dana penyertaan modal awal ketika BUMDes tersebut dibentuk. Padahal dana itu khusus diberikan dengan sejumlah perjanjian untuk kepentingan bersama.

“Padahal sejak BUMDes ini terbentuk sama sekali tidak ada yang menguntungkan masyarakat dari enam desa di Pulau Moa,” ungkap sumber media ini beberapa hari lalu.

Dia.menduga, laba penyertaan modal kemungkinan telah dinikmati oleh sejumlah oknum pengurus, mengingat DD begitu besar digelontorkan untuk dikelola BUMDes Moa Bersatu diduga hanya dititip masuk rekening Bendahara BUMDes Moa Bersatu selama ini. Bahkan, sejumlah Kepala Desa (Kades) enam desa itu hanya mampu menonton dari jauh sambil gigit jari. Diduga ‘jurus bangau’ yang diperankan Pengurus BUMDes Moa Bersatu hanya bisa menjadi isapan jempol belaka bagi enam kades tersebut.

Buntutnya, dikatakan, merasa dirugikan, masyarakat dari enam desa itu – melalui beberapa Kades mulai gerah, sehingga menyuarakan agar pimpinan dan pengurus BUMDes Moa Bersatu segera mengembalikan dana penyertaan modal desa mereka masing-masing yang totalnya Rp.600 juta itu, saat diberikan ketika pembentukan BUMDes itu.

Baca juga :   Polsek Serwaru MBD Intensifkan Pengamanan Kampanye Pilkada di Desa Nuwewang- Letti

Seperti yang disuarakan salah satu masyarakat insial YL. Anggota masyarakat dari salah satu desa di Pulau Moa itu berharap dana desanya segera dikembalikan meskipun tanpa bunga.

Hal senada diutarakan Camat Pulau Moa, Musa Tetrapoik ketika dimintai komentarnya terkait perihal penyertaan modal bermasalah senilai Rp.600 juta itu.

Dengan tegas Tetrapoik berjanji akan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut permasalahan ini. Karena buntutnya masyarakat yang dirugikan.

Perihal ini, Camat tersebut berjanji bakal menanganinya secara serius dengan mengedepankan profesionalisme dalam mengurusi kepentingan masyarakat, serta mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengingat dirinya merupakan salah satu putra daerah Pulau Moa, sehingga merasa terpanggil ikut menyelesaikan permasalahan ini.

Lanjut Camat ini lagi, penyertaan modal dengan nilai yang cukup besar sehingga harusnya dikelola secara baik untuk masyarakat enam desa. Justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat ketika pengurus BUMDes Moa Bersatu gagal menjalankan visi misi-nya selama ini.

Terpisah, salah satu kepala Desa asal Kaiwatu RL pernah menyikapi persoalan ini diantaranya, gagalnya pengurus BUMDes Moa Bersatu pimpinan Yongki Dolaitery bersama rekan-rekannya dinilai gagal menjalankan bisnisnya serta visi misi BUMDes tersebut sehingga hal inipun membuat keresahan masyarakat dikarenakan tiap desa itu telah memberikan Rp.100 juta sebagai penyertaan modal kepada Pengurus BUMDes untuk dikelola selama 5 tahun.

Baca juga :   Anggota Polsek Serwaru MBD Gelar Patroli Cipta Kondisi

Dan tujuan dari penyertaan modal tersebut, sebagai wujud kerja sama antar desa, yakni saling menguntungkan, padahal takdir berkata lain.

“Oleh sebab itu,saya sebagai kepala Desa Kaiwatu – Roy Lewanmeru atas nama masyarakat dengan tegas meminta Pengurus BUMDes Moa Bersatu segera mengembalikan keuangan desa kami senilai Rp.100 juta ke khas desa supaya tidak menimbulkan kasus hukum di kemudian hari yang akhirnya merugikan kita semua,” ingat kades tersebut (em).