KPU Malra Gelar Bimtek Tata Kelola Pelaporan Keuangan di Tingkat PPK/PPS

IMG-20240912-WA0091

MediatorMalukuNews.com – Komisi Pemilihan umum Kabupaten Maluku Tenggara (KPU-Malra), Kamis (12/9/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Langgur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pelaporan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Daerah setempat tahun 2024 di tingkat PPK/PPS se-Kabupaten Malra.

Pelaksanaan Bimtek dibuka langsung Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
Kegiatan ini di hadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Tual, dan pihak Inspektorat Malra bersama seluruh ketua dan Sekertaris PPK serta PPS Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Manyeuw, Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Kecil Timur dan Kecamatan Kei Kecil Barat. Peserta yang hadir sebanyak 135 orang.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 12-13 September 2024 dengan sistem 2 gelombang terdiri dari peserta PPK dan PPS dari Kei Besar.

Ketua KPU Basuki Rahmat Oat dalam arahannya, mengatakan, KPU RI hingga KPU di tingkat Kabupaten/Kota saat ini dihadapkan dengan padatnya agenda dalam persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan PemilIhan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Dengan padatnya agenda yang ada, dirasakan pula kesulitan dan persiapan oleh seluruh petugas khususnya dalam peningkatan kemampuan dan pemahaman petugas dalam kemampuannya membuat laporan penggunaan dan pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Baca juga :   Jasmono: Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat

Basuki menambahkan, agenda bimbingan teknis dinilai sangat penting karena diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Maluku Tenggara bukan hanya berhasil dalam penyelenggaraan, tetapi juga pada laporan pertanggungjawabannya.
“Kita tak ingin meninggalkan PR, sisa-sisa pekerjaan, sisa-sisa kotoran, apalagi dari tangan kita. Maka sukses penyelenggaran Pilkada, sukses juga pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Basuki berharap tiap peserta ketika ada kekurangan atau ketidakpahaman untuk kiranya bisa bertanya sehingga pemahaman peserta dalam kaitannya dengan laporan pertanggungjawaban dana yang digunakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban anggaran Badan Adhock (SITAB) KPU betul dipahami.

“Kita hadirkan juga Inspektorat dan Kejaksaan untuk memboboti kita semua terhadap laporan dan pertanggungjawab anggaran yang digunakan sehingga kita mampu memahami dan melakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu laporan kegiatan yang disampaikan salah satu staf di KPUD Malra Siti Nur Aisa Matdoan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada keputusan KPU 1139 tahun 2024 tentang kebutuhan dan spesifikasi,surat edaran sekjen KPU 2872/Ku 032-SD /02/2023 tentang penginputan dan penggunaan sistim informasi pertanggungjawaban anggaran badan adhoc (Sitab).
Tema kegiatan ini adalah, terlaksananya sistim tata kelola Pelaporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel bagi Badan Adhoc.

Baca juga :   Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Disambut dengan Tradisi Adat Kei

Bimbingan teknis tata kelola keuangan pemilihan serentak tahun 2024 melalui aplikasi sitab berjumlah 404 orang yang terdiri dari ketua dan sekertaris PPK 22 orang ketua dan sekertaris PPS 382 orang gelombang kedua akan melibatkan pihak kecamatan kei besar,kei besar selatan,kei besar Utara barat dan kei besar ,Utara timur. Kegiatan ini di biayai dari dana hiba pemilihan kepala daerah APBD Malra tahun 2024.(Al.)