PUPR Aru dan Kontraktor Salim Pere Bakal Dipanggil Soal Dugaan Proyek Drainase Asal-asalan Bernilai Jumbo

IMG-20240912-WA0070

MediatorMalukuNews.com – Pihak Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu dekat bakal memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat bersama pengusaha Salim Pere yang nota bene Direktur CV. VARIA KARYA TEKNIKA selaku phak kontraktor pelaksana terkait laporan pekerjaan asal-asalan proyek drainase bernilai jumbo di seputaran Kantor Bupati Aru yang diduga dikerjakan tak sesuai spek kontrak kerja oleh pihak kontraktor pelaksana itu – yang juga diduga hanya mau cari untung besar dari proyek bernilai Rp.7.miliat lebih itu.

Pihak dewan setempat menanggapi geram ketika mendengar laporan kasus dugaan penyelewengan perjanjian kerja yang disebut -sebut tidak berdasarkan spek kontrak kerja proyek yang ditetapkan dengan menggunakan uang negara. Sebab sesuai laporan yang diterima wakil rakyat itu, penggunaan material proyek tak memenuhi syarat sehingga diduga bisa merugikan masyarakat dan menggerogoti uang negara demi kepentingan kantong oknum – oknum tertentu.

“Informasi ini (Pekerjaan proyek drainase asal jadi), katong (Kami) belum tau pasti material apa yang digunakan. Itu memenuhi syarat atau tidak. Tetapi katong akan panggil pihak-pihak terkait, Dinas PU dan Kontraktor untuk minta klarifikasi karena secara teknis katong belum tau,” papar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Aru, Luis Angker kepada sejumlah wartawan di Ruang Rapat Komisi III balai rakyat tersebut, belum lama ini (10/09/2024).

Baca juga :   Diguyur Hujan pada Upacara Hari Bhayangkara ke-78, Personel Polres Aru Tetap Semangat

Sementara itu, didapati dari hasil investigasi lapangan, selain penggunaan matrial berupa batu yang diduga berkualitas rendah, tetapi juga diduga terjadi pembongkaran aset Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tanpa disertai ijin resmi pihak bersangkutan.

“Jadi sampai sekarang katong di Pemda belum dapat surat dari Dinas PU terkait permohonan persetujuan pembongkaran aset Pemda itu,” ungkap salah satu sumber di Pemda Aru.

Menurut sumber yang enggan mempublikasikan namanya di media ini, seharusnya bila mengikuti aturan atau mekanisme, Dinas PUPR Kepulauan Aru harus menyurati Bupati terlebih dahulu untuk meminta persetujuan pembongkaran aset daerah tersebut. Kemudian diproses, dan diterbitkan surat persetujuan dimana ditandatangani Bupati dengan paraf Sekda,” jelas sumber.

Selain itu, informasi lain yang dihimpun juga di lapangan, menyebutkan kalau tanah gusuran pembongkaran aset daerah untuk membangun jalan baru di lingkungan Pemda Aru itu, sebagian sudah dijual oknum tertentu. Padahal itu dinilai menyalahi aturan, sebab itu merupakan tanah yang telah menjadi aset Pemerintah Daerah, sehingga yang bisa berhak menjual tanah tersebut hanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, bukan sebaliknya oknum yang tidak mempunyai legalitas menyangkut penjualan sebidang tanah dimaksud.

Baca juga :   Raup 50 juta Dari Orang Tua Casis.Penipu Catut Nama Karo SDM Polda Maluku.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan drainase di seputaran Kantor Bupati Kepulauan Aru merupakan satu paket bersama dengan pekerjaan jalan aspal daerah di perkantoran Pemda Aru.

Nama paket proyek pekerjaan tersebut “Longsegment Jalan Raya Pemda (DAK Tematik 3). Nilai kontrak pekerjaan proyek Rp.7 miliar lebih, tepatnya Rp.7.021.723.000.00,- dimana ditangani CV. VARIA KARYA TEKNIKA, dan direkturnya utamanya bernama Salim Pere.

Sementara itu, pihak terkait termasuk pihak kontraktor pelaksana paket proyek bernilai jumbo ini belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)