Bendahara PAN MBD Dilapor ke Polisi Gara-gara Dugaan Kasus ‘Tipu-tapa’ Jual Beli Tanah

IMG_20240920_192837

MediatorMalukuNews.com_ Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Warky Temorubun baru-baru ini dilaporkan ke Polisi gaga-gara oknum tersebut diduga melakukan aksi “Tipu-tapa” sehingga merugikan

salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten setempat, terkait persoalan jual-beli sebidang tanah.

Korban penipuan berinisial OMP itu, akhirnya nekat menyeret Temorubun ke Polisi untuk berurusan dengan hukum.

Korban penipuan mengaku geram datang sendiri ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres MBD, sembari malaporkan kasus dugaan penipuan yang disebut -sebut dilakoni oknum bendahara partai PAN MBD itu.

Kepada wartawan, kemarin, korban menunjukkan bukti laporan polisi untuk memproses hukum terduga pelaku kejahatan tersebut.

Laporan Polisi (LP) ini bernomor no:,/B/69/IX/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya, Polda Maluku tanggal 09 September 2024 dengan terlapor Warky Temorubun.

Diduga atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 378.KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pidana.

Diketahui, kronologis kejadian perkara, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wit dengan terlapor/pelaku atas nama Warky
Temorubun datang menemui korban menawarkan sebidang tanah seluas 18 X 20 meter dengan harga Rp.33.juta – dengan kompensasi dua kali pembayaran sesuai kesepakatan.

Baca juga :   Pertamina Patra Niaga Tambah 1 SPBU di Saumlaki Sebagai Komitmen Pemerataan Energi di Wilayah Maluku

Pembayaran didasari atas kesepakatan bersama, yakni pertama, dimulai sejak 14 Juni 2023 sebesar Rp.15 juta. Sementara pembayaran kedua dilakukan tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp.18 juta. Sehingga total keseluruhan uang berjumlah Rp,33 juta.

Faktanya, belakangan tanah seluas 18X 20 ini diketahui sudah dijual lagi oleh pelaku kepada Anton Lowatu, salah satu warga MBD. Bahkan tanah tersebut kini dijadikan anggunan Bank BRI Tiakur untuk mendapatkan kredit bank. Padahal perihal ini menjadi persoalan baru sebab masih ada kredit yang belum terbayar lunas.

“Saya merasa di-pimpong kedua orang itu . Dimana saya pada waktu itu menanyakan kepada Anton tentang keberadaan Warky Tomerubun (Pelaku). Saat itu, kelihatnnya kedua orang ini ada ‘main sandiwara’ meskipun Anton sendiri mengetahui pelaku (Temorubun). Akhirnya dengan berat hati saya harus melaporkan Bendahara PAN Kabupaten MBD ini ke Polisi agar ada kepastian hukum di sana,” beber korban.

“Saya tidak menginginkan dia (Temorubun) masuk penjara. Tetapi yang terpenting dalam hal ini, dia bisa kembalikan uang saya. Sebab, uang itu bukan didapat dari hasil curi, tapi dari hasil kerja keras selama ini yang saya tabung agar bisa memiliki rumah. Malah niat baik saya kepada dia (Pelaku) justeru dimanfaatkan.
Meskipun di hadapan Polisi, pelaku ini sempat menyangkal mati-matian kalau dia bukan pelaku yang menerima uang dari saya,” jelas korban.

Baca juga :   Sidang Pembunuhan di Kamal SBB, Polisi Diminta Tetapkan Marlens Monaten Tersangka

Dikatakan, ada pepatah bilang sepandai- pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Dan sepandai- pandainya pelaku berbohong akhirnya mengaku juga kesalahannya kalau Temorubun adalah dalang pelaku kejahatan berkedok penjualan tanah milik orang.

Demikian beber korban kepada wartawan belum lama ini di ruang kerjanya.

Diakui, persoalan jual-beli sebidang tanah tersebut, sebenarnya, selain sudah diketahui pelaku, dikatakan Ketua PAN MBD pun telah mengetahui tentang status tanah itu – yang nota bene sudah dibeli korban. Akan tetapi diduga lantaran mau “makan uang haram” maka pelaku melakukan aksi “nakal” yang merugikan orang lain, dalam hal ini OMP. selaku korban

“Beruntung saya ada simpan data maupun pengambilan gambar ketika dia terima uang itu dari saya. Sehingga waktu di Penyidik Polres, begitu saya tunjukan bukti-bukti, lantas dia (Pelaku) tidak berkutik lagi,” papar korban.

“Sejak Polisi tanya pelaku, dia selalu menyangkal dengan suara keras. Tapi begitu saya tunjuk bukti-buti langsung dia (Pelaku) akhirnya tutup mulut dan menyerah. Lalu dia (Pelaku) minta waktu di hadapan penyidik dan saya selaku korban agar diberi dia waktu untuk mencari uang dan mengembalikannya,” timpal OMP. (E.M)