Bawaslu Malra Koordinasi Soal Rekomendasi PSU yang Ditolak

MediatorMalukuNews.com_ Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku membahas lebih lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditolak, sehingga dibahas dan dikaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Press Release yang diterima baru-baru ini (4/12/2024), Bawaslu Malra menjelaskan sudah menerima tindak lanjut Rekomendasi PSU dari KPU Malra atas semua Rekomendasi PSU yang disampaikan Bawaslu Malra melalui Panwaslu Kecamatan.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Malra melalui Panwaslu, diantaranya Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat mengeluarkan tiga rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Nomor: 25 MT.KBUB-10/11.2024, 26/MT.KBUB-10/11.2024 dan 27/MT.KBUB-10/11.2024
Surat tersebut merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Hoor Islam, TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir, dan TPS 01 Ohoi Mun Wearfan.
Di sisi lain, Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 05/Rek/MT.KKTS-3/11/2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Danar Ohoiseb. Sedangkan Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay juga mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau.
Dijelaskan, berdasarkan laporan penangan pelanggaran, Bawaslu Malra juga menyampaikan Rekomendasi PSU pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate.
Dari semua rekomendasi PSU yang telah dilayangkan Bawaslu Malra ke KPU Malra, maka KPU Malra melakukan pembahasan terkait semua rekomendasi tersebut, dan telah diputuskan dalam Pleno KPU Malra tanggal 2 Desember 2024.
Dari hasil Pleno tersebut, Bawaslu telah menerima enam Surat Keputusan dan Surat Ketua KPU Kabupaten Malra tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari KPU Malra.
Berdasarkan semua surat keputusan itu, terdapat tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang- undangan oleh KPU Kabupaten Malra untuk dilakukan PSU, yaitu TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara barat dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate. Jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Alwi Al Hamid, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)
Alwi, menyatakan bahwa dari enam rekomendasi PSU yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Malra maka terdapat tiga TPS dinyatakan memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, dan (
lima TPS lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tak cukup bukti.
Dijelaskan, terkait rekomendasi yang tidak memenuhi unsur atau ditolak, maka Bawaslu Kabupaten Malra akan berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku untuk membahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alwi menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Malra, PSU ini dilaksanakan tanggal 5 Desember 2024.
“Untuk itu kami berharap agar hal tersebut tidak terjadi lagi”, tegas Al Hamid.Al.