KPU Malra Bakal Gelar PSU di Tiga TPS

IMG-20241205-WA0018

MediatorMalukuNews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah memenuhi unsur.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat saat wawancara, Rabu (4/12/2024) malam di kantor KPU setempat.

Basuki menjelaskan, hingga tanggal 4 Desember, pihaknya telah menggelar Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Surat Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati 2024 di 7 kecamatan di kabupaten julukan ‘Larvul Ngabal’ itu.

7 kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Manyeuw, Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

Dijelaskan, terkait Rekomendasi Bawaslu Malra tentang pelaksanaan PSU pada beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran dapat dijelaskan bahwa:

Bawaslu melalui Panwaslu telah memasukan Rekomendasi PSU pada beberapa TPS yakni, Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur pada TPS 01 Desa Hoor Islam, Panwaslu Kecamatan Utara Barat pada TPS 01 Mun Werfaan, Panwaslu Hoat Sorbay pada TPS 01-02 Dian Pulau, Panwaslu kei Besar Utara Barat pada TPS 01 Mun Ohoiir, Dan Panwaslu KeCamatan Kei Kecil Timur Selatan pada TPS 01 Danar Ohoiseb.

Baca juga :   Pj Bupati Malra Disambut Secara Adat Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur

Tindak lanjut rekomendasi tersebut, KPU melakukan Rapat Pleno untuk mengkaji, menelaah, terkait laporan rekomendasi dimaksud.

“Tentu kajian dan telaah yang dilakukan oleh KPU Malra sesuai ketentuan Peraturan UU secara eksplisit dalan ketentuan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2015 pada poin a-e, menjelaskan tentang keadaan dilakukannya PSU Junto pasal 50 ayat 3 huruf a-e PKPU 18 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara,”terang Basuki.

Adapun kajian dan menelaah tentang keterpenuhan unsur untuk pelaksanaan PSU disertai bukti pendukung.

Basuki mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa dari 5 Rekomendasi pada 6 TPS untuk dilaksanakan PSU, KPU memutuskan yang memenuhi unsur dan bukti pendukung hanya pada TPS 01 Mun Ohoiir yang dilakukan PSU dan ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024.

“Jadi pada tanggal 3 Desember malam, Bawaslu juga memasukan surat rekomendasi PSU di TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate. Kami (KPU) Langsung menggelar rapat pleno untuk mengkaji dan menelaah serta data pendukung rekomendasi tersebut. Diputuskan bahwa TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate juga dilakukan PSU,”terang Basuki.

Baca juga :   Pj.Bupati Malra: Tenaga Bidan Profesional dan Kompeten sangat Diperlukan

Pelaksanaan PSU untuk TPS di Danar Tetnate dilaksanakan tanggal 7 Desember 2024.

“Untuk PSU di Mun Ohoiir itu logistik sudah siap dan sudah distribusi dengan jumlah 315 Surat suara untuk Pemilihan Gubernur, wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara dengan 2,5 persen surat suara maka total 323 surat suara,”tambahnya.

Sedangkan pelaksanaan PSU di Danar Ternate, KPU perlu mempersiapkan logistik sehingga membutuhkan waktu persiapan. Jumlah surat suara yang akan di kirim untuk PSU pada dua TPS di Danar Ternate sebanyak 1149 surat suara sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.(Al.)