KPU Malra Tetapkan PSU di TPS 001 Desa Mun Ohoiir
MediatorMalukuNews.com_ Pihak KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001, Desa Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, kabupaten tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2024, diterbitkan tanggal 2 Desember 2024.
Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kei Besar Utara Barat terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada hari pemungutan suara sebelumnya.
Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat menyampaikan, PSU ini merupakan upaya menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
“Keputusan ini diambil demi memastikan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Basuki.
Alasan Penetapan PSU sesuai keputusan tersebut, karena KPU mengacu pada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat dengan nomor 26/MT.KBUB-10/11/2024. Dimana rekomendasi itu menyatakan adanya pelanggaran administrasi yang memenuhi syarat dilaksanakannya PSU di TPS bersangkutan.
Selain itu, pelanggaran ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pihak penyelenggara Pilkada ini menetapkan PSU digelar hari Kamis, 5 Desember 2024. Adapun jumlah surat suara yang akan disiapkan adalah 323 lembar, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 315 orang ditambah 2,5% sebagai cadangan.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Malra memerintahkan Sekretariat KPU segera menyiapkan kebutuhan logistik, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya.
Seluruh biaya pelaksanaan PSU ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Malra Tahun Anggaran 2024.
Kritik terhadap Proses Pemilu
Keputusan PSU ini mengundang perhatian publik terhadap profesionalisme dan transparansi penyelenggara pemilu di Kabupaten Malra.
Meskipun KPU berupaya menjaga integritas pemilu, insiden pelanggaran administrasi ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam pengawasan dan tata kelola pemilu di tingkat lokal.
Aktivis pemilu dan pengamat politik mendesak KPU meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap petugas pemilu, khususnya di TPS yang berada di wilayah terpencil.
“Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi,” ungkap salah seorang pengamat politik lokal.
Dengan dilaksanakannya PSU, masyarakat berharap pemilu di kabupaten julukan ‘Larvul Ngabal’ ini dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara demokratis.
Semua pihak diimbau untuk menjaga suasana kondusif menjelang PSU dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
KPU Malra menegaskan komitmennya menyelesaikan proses ini dengan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami berharap semua pihak, termasuk pemilih, pengawas, dan peserta pemilu, dapat bekerjasama demi tercapainya pemilu yang berkualitas,” tutup Basuki Rahmat Oat.
(Elang Kei)
