PAD Kota Ambon dari Retribusi Parkir Mampu Capai Target
MediatorMalukuNews.com_ Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon tahun 2024 dari jasa retribusi perparkiran di kota julukan manise ini dinilai mampu mencapai target yang ditentukan.
Demikian ungkap
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela di Balai Kota baru -baru ini (6/12/2024).
Kadishub ini menyatakan optimisme-nya sebab sejak awal tahun 2024, untuk sektor tersebut diprediksi dapat mencapai target pendapatan
asli daerah dari sektor retribusi parkir sebesar
Rp.6,3 miliar pada tahun 2024 atau 6,3 persen.
Kadishub mengatakan, hingga pekan pertama bulan Desember 2024, pemasukan retribusi perparkiran telah mencapai
Rp 5,7 miliar atau 90 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 6,3 miliar di akhir tahun 2024 .
Menurutnya, sesuai target awal sebenarnya ditargetkan 8,5 persen dari sektor retribusi perparkiran di kota ini. Akan tetapi, per 1 September 2024 terjadi perubahan, mengingat pada Pasar Mardika -Ambon yang menjadi salah satu kawasan yang kerap mendatangkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah, tak berfungsi lagi. Oleh karena itu, perihal tersebut direvisi guna pencapaian target yang awalnya 8,5 persen menjadi 6,3 persen.
Diungkapkan, bila diamati saat ini, hingga memasuki awal Desember 2024, target pemasukan dari sektor perparkiran sudah terealisir sebanyak 5,7 persen atau mencapai 90 persen dari target 6,3 persen.
“Untuk itu saya optimis kemungkinan sampai tanggal 31 Desember (2024) bisa tercapai target itu,” tandas Suitela optimis.
Dikatakan, pengambilan pajak retribusi tersebut, sesuai nomenklatur retribusi parkir di tepi jalan. Untuk itu, tandas Kadishub Kota Ambon, semua kendaraan yang parkir di tepi/badan jalan umum wajib membayar biaya retribusi parkir. (****)
