Klarifikasi Isu Wanprestasi, Komisi III DPRD – Dishub Ambon Gelar Rapat

IMG_20250131_191630

 

Ambon, MediatorMalukuNews.com- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi III bersama Dinas Perhubungan menggelar rapat internal guna membahas adanya isu Wanprestasi yang beredar di media sosial.

Rapat internal ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Jumat 31 Januari 2025.

Kepada media usia rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar menegasakan, isu wanprestasi terhadap PT Afif Mandiri adalah hoaks dan tidak berdasarkan data yang valid.

Untuk itu, janganlah terpancing dengan isu-isu yang beredar di media sosial. Ada baiknya kita harus ngecek yang benar sehingga tidak menimbulkan polimik di antara sesama.

Sementara itu, Ketua Panitia Perparkiran Dishub Ambon, Mevi Oktoseya mengakui, proses seleksi telah dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga, dalam proses evaluasi, panitia telah melakukan verifikasi terhadap semua calon mitra, termasuk PT Afif Mandiri.

“Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya tunggakan atau wanprestasi dari pihak yang bersangkutan. Definisi wanprestasi sendiri merujuk pada kegagalan memenuhi kewajiban kontrak hingga masa kontrak berakhir. Jika ada kewajiban yang belum terpenuhi dalam masa kontrak yang masih berjalan, maka itu bukan termasuk wanprestas,” jelasnya.

Baca juga :   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Masyarakat, OJK Maluku Sasar Pelosok Desa

Selain itu Langkah-Langkah Panitia dan Dinas Perhubungan diantaranya ;

  1. Pemeriksaan Administratif – Semua syarat dan ketentuan telah diperiksa sebelum keputusan pemilihan mitra dilakukan.
  2. Koordinasi dengan Penerima Layanan – Panitia bekerja sama dengan bandara penerima dan Dinas Perhubungan untuk memastikan keabsahan data.
  3. Pelaporan kepada Wali Kota – Hasil seleksi telah disampaikan kepada Wali Kota Ambon untuk tindak lanjut. (ES)