MK Tolak Gugatan, Bodewin- Ely Siap Dilantik
Ambon, MediatorMalukuNews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan Perkara Nomor : 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU), Kota Ambon tahun 2024, yang dimenangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta
pada sidang Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Penolakan terhadap PHPU Kota Ambon ini dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya.
Hakim MK Asrul Sani saat membacakan putusannya menimbang permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024 maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu berkenan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Hakim MK Suhartoyo kemudian membaca putusan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pemohon.
Untuk diketahui dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon). Ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.
Pemohon mendalilkan adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.
Dengan demikian dipastikan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, Wali kota dan Wakil Wali kota Ambon Terpilih Bodewin Wattimena dan Elly Toisuta ikut dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK.
Wali Kota Ambon Terpilih, Bodewin Wattimena yang dihubungi Media ini dan mengatakan perihal keputusan ini mengaku bersyukur, walaupun pihaknya sejak adanya gugatan tersebut meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak.
kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan.
karena itu bagi kami pasangan beta par Ambon gugatan itu adalah proses yang harus dilalui saja tapi bagi kami yakin tidak akan mengubah hasil pemilu.
Kita bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan Beta Par Ambon, sehingga besok sesuai dengan agenda KPUD akan dilakukan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih. (ES)
