Soal Sewa Kios & Keberadaan Pedagang Asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Ini Kata GM Pelindo

IMG-20250210-WA0007

MediatorMalukuNews.com_ General Manager (GM) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Ambon, Zahlan mengatakan, pada dasarnya pelabuhan bukan tempat pedagang berjualan atau lokasi pasar, tetapi sebagai tempat sandar kapal untuk menaikkan penumpang dan barang. Akan tetapi, penumpang atau pengguna jasa moda transportasi laut yang bepergian butuh melengkapi perbekalan yang belum terlengkapi. Sehingga penumpang bersangkutan selalu mencari bekal di areal pelabuhan untuk dibawa dalam perjalanan saat berada di atas kapal. Untuk itu, secara manejemen pihak Pelindo menyediakan fasilitas atau tempat khusus bagi pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berstatus resmi untuk berjualan makanan, minuman dan kebutuhan konsumtif lainnya untuk dijajakan kepada calon penumpang.

Dikatakan, saat ini pihak Pelindo Ambon menyediakan 34 kios secara resmi bagi pedagang menggelar dagangan. Fasilitas ini tentunya tak diberikan gratis, sebab ada biaya sewa kios sesuai kesepakatan antara pihak Pelindo dan pedagang. Akan tetapi area yang diperuntukkan bagi pedagang tentunya sesuai kemampuan ruang atau daya tampung pelabuhan. Mengingat fungsi pelabuhan bukan-lah sebagai pasar tetapi hanya disediakan tempat khusus melayani pemenuhan kebutuhan calon penumpang yang bepergian melalui pelabuhan. Sehingga lokasi pelabuhan dibatasi, dan tak bisa mengakomodir seluruh pedagang.

Menurut Zahlan, pihaknya hanya menyediakan areal terbatas bagi puluhan kios resmi itu, mengingat ada pula area penyediaan parkir kendaraan bermotor, ruang tunggu, dan area terbuka bagi penumpang.

Persoalan saat ini muncul PK5 (Pedagang Kaki Lima) atau pedagang asongan yang berstatus ilegal berkeliaran. Mereka ini tak terakomodir secara resmi. Sehingga adanya pembatasan jumlah pedagang dimaksudkan supaya lokasi di dalam areal pelabuhan Yos Sudarso Ambon tak dipadati dengan keberadaan pedagang, khususnya pedagang asongan yang dinilai mengganggu arus mobilisasi turun naik penumpang ke kapal, serta masuk keluar kendaraan di wilayah tersebut.

Baca juga :   BI Maluku Dorong Pangan Lokal dan Digitalisasi Jelang Nataru

“PK5 atau pedagang asongan yang tidak diakomodir dan berkeliaran itu, nanti sewaktu -waktu ditertibkan petugas, dalam hal ini sekuriti pelabuhan, KSOP (Kantor Kesyahadaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Polisi/KP3 (Kesatuan Pelayanan Pengamanan Pelabuhan) karena mengganggu aktivitas di pelabuhan,” tandas Zahlan kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini (7/2/2025).

Menjawab soal staf Pelindo yang turun lapangan menagih biaya sewa kios pedagang di areal pelabuhan, Zahlan mengaku perihal tersebut sudah dijadikan ‘temuan’ oleh Auditor Pelindo Pusat. Sebab, ternyata dari 34 unit kios pedagang yang diakomodir berjualan di wilayah penguasaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, hanya baru sebagian pedagang membayar uang setoran jasa sewa kios ke pihak Pelindo, sementara sisa lainnya belum menyetor hingga berbulan-bulan, bahkan hampir setahun lamanya. Padahal sesuai kesepakatan ada biaya sewa-menyewa antara pihak Pelindo dan Pedagang dalam nominal dan jangka waktu tertentu. Itu sebabnya tim petugas Pelindo turun tangan melakukan penagihan.

Sedangkan, menjawab persoalan kecemburuan sosial pedagang resmi terhadap pedagang asongan yang tak membayar sepeser rupiah namun diperkenankan berkeliaran di areal pelabuhan, pimpinan Pelindo Regional 4 Ambon ini menyatakan, menurut kacamata Pelindo keberadaan pedagang asongan itu ilegal. Sehingga sewaktu- waktu keberadaan mereka pasti akan ditertibkan, mengingat pedagang asongan ini secara resmi tak terakomodir.

Baca juga :   Empat Nama Ini Masuk Bursa Calon Sekot Ambon

Zahlan lebih jauh menduga keberadaan sejumlah pedagang asongan yang nekat menggelar barang dagangan di areal pelabuhan setempat, mungkin disebabkan ada oknum petugas memberikan kebijakan subjektif untuk mengijinkan mereka. Ini walaupun tak ada ‘peak season’ atau musim penumpang seperti saat Natal/Tahun Baru dan Idul Fitri, namun aktivitas pedagang asongan tetap terlihat di areal pelabuhan. Ataukah bisa diduga ada oknum petugas sengaja membiarkan pedagang asongan berjualan lantaran antara oknum petugas dan pedangan asongan bersangkutan sudah saling kenal atau bersahabat. Atau pun bisa saja ada keterbatasan petugas di lapangan menyebabkan mereka tak menggubris aktivitas pedagang asongan tersebut.

“Tetapi secara aturan, bila Pelindo, KSOP dan KPPP melihat mereka (Pedagang asongan) tak taat aturan, maka mereka sudah pasti ditertibkan untuk mencegah kesemrawutan di dalam areal pelabuhan,” tandas pria melankolis tersebut.

Zahlan mengaku pihaknya akan menyikapi fenomena tersebut, sehingga keberadaan pelabuhan yang sudah masuk kategori kelas 1 ini nanti tertata dengan baik.

Ditambahkan, ke depan, pihak Pelindo akan menggunakan sistim elektronik dengan menggunakan ‘barcot’ untuk mencegah kesemrawutan.

Terkait dengan perihal tersebut, pihaknya pun kini sementara membangun gedung pelabuhan baru. Ini dimaksudkan untuk nantinya bisa mengakomodir berbagai kepentingan, terutama melayani penumpang di pelabuhan secara maksimal.

Gedung Pelindo yang baru nanti, kata dia, sesuai rencana akan dibangun dua lantai. Dan dipastikan pada saran ini akan disediakan areal ruang tunggu penumpang dan tempat perparkiran di lantai pertama. Serta di lantai kedua, nantinya akan disediakan sejumlah kios untuk para pedagang.

Baca juga :   Penggunaan QRIS di Kota Ambon Capai 79 Persen, Siap Berlaga di Tingkat Nasional

Dikatakan, proses pembangunan proyek tersebut sedang dalam tahap awal pengerjaan, dan direncanakan tahun depan sudah rampung.

Sebelumnya, sejumlah pedagang yang menempati kios resmi yang disediakan pihak Pelindo belum lama ini mengaku keberatan dan bersungut kurang mendapatkan pemasukan dari hasil dagangannya di lokasi pelabuhan. Sebab para penumpang yang datang menanti kapal di lokasi pelabuhan kerap membeli jualan yang dijajakan pedagang asongan. Padahal kenyataannya pedagang yang dijuluki PK5 itu bukan pedagang resmi yang terakomodir secara resmi. Akan tetapi, pihak yang punya otoritas di pelabuhan terkesan membiarkan fenomena itu terus terjadi. Bahkan PK5 atau asongan dibiarkan tak membayar lapak jualannya. Sedangkan para pedagang resmi diharuskan membayar sewa kios Rp.600 ribu hingga Rp.650 ribu per bulan. Biaya itu sesuai informasi sudah termasuk ongkos bayar jasa listrik yang disediakan pihak Pelindo.

Akibat kecemburuan sosial antar pedangan mengakibatkan sempat terjadi kerenggangan, dan juga bahan perbincangan miring. Bahkan timbul suasana iri hati dan hal-hal yang tak diinginkan antar para pedagang di areal pelabuhan lantaran pihak otoritas pelabuhan dinilai kurang tegas menerapkan aturan yang sudah ditetapkan. (****)