Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Komisi I Fokus Awasi Perusahaan Tak Sesuai UMK

IMG_20250409_202350

Ambon, MediatorMalukuNews.com- Menindaklanjuti laporan terkait gaji karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMKM) di Ambon, Komisi I DPRD Kota Ambon akan fokus investigasi perusahaan – perusahaan.

Pernyataan ini diakui Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, F. Toisutta kepada media di Ambon, Rabu 9 April 2025.

Komisi I akan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK. Langkah strategis yang akan ditempuh adalah membentuk forum komunikasi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak perusahaan, dan pekerja. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik, termasuk pertokoan dan lokasi usaha yang mempekerjakan karyawan. Ditemukan banyak kasus di mana pekerja tidak menerima upah yang layak, bahkan tidak mendapatkan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi I menegaskan pentingnya surat kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban pekerja sesuai aturan. Hal ini juga untuk mencegah adanya kerja sama sepihak yang tidak berpijak pada regulasi ketenagakerjaan.

Baca juga :   Pormes : Pembangunan Rumah Sakit Mata di Ambon MenujuĀ  Layanan KesehatanĀ  di Indonesia Timur

Setelah Lebaran, Komisi I berencana memanggil Disnaker Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di perusahaan-perusahaan lokal. Jika diperlukan, pemanggilan juga akan dilakukan dalam forum paripurna untuk menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi.

Komisi I menargetkan pada tahun 2026, semua pelaku usaha, termasuk UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 3 juta unit, bisa menerapkan sistem pengupahan yang adil dan manusiawi sesuai instruksi dan peraturan pemerintah.

Dalam pengawasan lapangan, Komisi I menemukan adanya praktik kerja yang hanya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hal ini jelas menimbulkan benturan dengan regulasi ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk segera dibenahi. (ES)