DPRD Dorong Evaluasi Pajak dan Retribusi Kota Ambon Demi Peningkatan PAD dan Layanan Publik

Oplus_131072

Ambon, MMN– Dua anggota DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw dari Fraksi PDIP dan Zet Pormes dari Fraksi Golkar, menyuarakan komitmen kuat DPRD untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sebagai langkah strategis menuju peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transparansi layanan publik di Kota Ambon.

Demikian Keduanya kepada awak media di DPRD Kota Ambon, Senin 19 Mei 2025 usai melaksanakan Rapat Panja bersama OPD pengumpul.

Menurut Upu Latu Nikijuluw, keberadaan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pendapatan dan Distribusi merupakan langkah panjang DPRD dalam merespons lemahnya kinerja pengumpulan PAD. Ia menekankan bahwa fungsi Panja bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga pemberi solusi dan dorongan inovatif kepada OPD pengelola pajak dan retribusi.

“Kita tidak hanya minta data, tapi kita dorong OPD untuk berinovasi dalam mengelola pajak dan menutup kebocoran PAD. Banyak potensi belum tergarap, terutama dari retribusi pasar,” ujar Nikijuluw.

Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota dalam menyusun belanja daerah berdasarkan realisasi pendapatan, bukan sekadar asumsi. Ia juga menegaskan bahwa beberapa fasilitas publik seperti pasar perlu dioptimalkan fungsinya agar bisa menjadi sumber retribusi yang sah dan adil.

Baca juga :   Pertamina Gelar Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

Sementara itu, Zet Pormes dari Fraksi Golkar menekankan bahwa penurunan PAD pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak boleh disikapi pasif.

“Kita tidak bisa hanya ikut arus. Harus ada inovasi dan kreativitas untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk transformasi ke sistem pembayaran elektronik,” jelas Pormes.

Zet Pormes juga menyampaikan bahwa Panja akan bekerja dalam rentang 3 hingga 6 bulan, menganalisis potensi PAD dari berbagai sektor, termasuk dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PBB, retribusi sampah, dan sektor lainnya.

Langkah Strategis Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi:

Pengumpulan data potensi pajak dari seluruh OPD hingga akhir minggu ini

Rapat parsial per sektor/OPD untuk evaluasi spesifik

Analisa peluang regulasi baru dan sistem elektronik perpajakan

Sensus potensi retribusi sampah dan PBB

Penyusunan target realistis untuk pembahasan APBD 2026.

Kedua legislator sepakat bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk merumuskan kebijakan fiskal yang sehat.

Baca juga :   Pemkot Ambon Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Semua langkah Panja diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan PAD yang transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat, serta menjadikan Ambon sebagai kota yang mandiri dan siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan. (ES)