Ini Alasan Warga Amdasa Tanimbar Tolak Januaris Sarbunan Diaktifkan Lagi Jadi Sekdes

IMG-20250521-WA0010

MediatorMalukuNews.com_ Sejumlah warga Amdasa, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengaku geram terhadap isu di publik bahwa Yanuaris Theo Sarbunan (YTS) bakal diaktifkan lagi menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Amdasa atas perintah oknum pejabat tertentu walaupun bersangkutan sudah resmi dipecat Camat Wer Tamrian, Cayetanus Batmomolin mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tahun lalu, akibat tersandung dugaan sejumlah kasus ‘miring.’

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan kalau warga Amdasa tak sudi mantan sekdes diaktifkan kembali. Sebab beberapa hal di bawah ini yang menjadi dasar penolakan mereka sebagaimana yang dikutip dari
Berita Acara Penolakan Pengaktifan Mantan Sekdes Amdasa, Januaris Theo Sarbunan, Senin, 18 Januari 2024 yang disepakati bersama oleh seluruh staf dari kedua lembaga desa, dimana ditandatangani Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) Amdasa, Maria Magdalena Refwalu dan Kepala Desa Amdasa, Bonefasius Batmyanik.
Alasan penolakan Januaris Theo Sarbunan, antara lain:
1. Mantan sekretaris desa bersama bapak kandungnya mantan Ketua BPD Amdasa menghibahkan kendaraan roda dua (Motor Vixion) kepada mantan pejabat Desa Amdasa (Viktor J. Lolonlun) tanpa sepengetahuan Lkepala Desa (Bonefasius Batmyanik) yang saat itu sudah dilantik,
2. Dalam pelayanan kepada masyarakat perihal surat-menyurat (Berdasarkan Folder 1 data kantor RPJMDes AMDASA (Berisikan vidio porno), bahkan yang bersangkutan memberikan kesempatan kepada masyarakat (Wanita) untuk menonton video bokep. (Data terlampir dokumentasi video porno dari dekstop dan kami siapkan saksi yang disuruhnya untuk menonton),
3. Tidak bekerjasama dan tidak mendukung program kepala desa/program pemerintah,
4. Selalu memprovokasi masyarakat terlebih khusus keluarga agar tidak mendukung program kepala desa/program pemerintah,
5.Sebelumnya mantan sekretaris desa dan mantan Wakil BPD merupakan keluarga dekat ingin menggulir kepala desa dari jabatannya,
6.Semua kebijakan yang diambil atas dasar musyawarah bersama antara kepala desa dan perangkat desa selalu selalu diketahui oleh keluarganya,
7. Dalam melaksanakan tugasnya, mantan sekdes selalu bersama isterinya di kantor seakan-akan isterinya juga sebagai perangkat desa.
Sehingga atas dasar usulan BPD kepada Kepala Desa untuk memberhentikan mantan Sekdes, Kepala Desa bersama BPD melakukan musyawarah dan bersepakat memberhentikan mantan Sekdes karena dianggap tak layak lagi bekerjasama.

Baca juga :   Material Longsor dan Pohon Tumbang di Chek Dam Kopertis Dibersihkan

“Dengan demikian kami pemerintah desa (Perangkat Desa) dan BPD berkomitmen dengan peryataan: 1. Apabila yang bersangkutan diaktifkan kembali maka kami Pemerintah Desa dan BPD mogok kerja dan segala aktifitas pelayanan publik tidak berjalan,” demikian dinyatakan dalam berita acara penolakan Sekdes tersebut.

Sebelumnya diberitakan media ini beberapa hari lalu, masyarakat Desa Amdasa, YTS diaktifkan kembali menjabat posisi Sekdes setelah dia dicopot secara resmi oleh Camat Wer Tamrian, Cayetanus Batmomolin mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat setahun silam akibat terlibat dugaan sejumlah perbuatan menyimpang di desa tersebut.
YTS disebut -sebut diberhentikan secara resmi bersama salah satu mantan staf desa yang nota bene menjabat Kaur Keuangan Desa Amdasa lantaran ikut diduga terlilit suatu kasus di desa tersebut.

“Jadi apabila dia (YTS) diangkat lagi jadi Sekdes Amdasa oleh pemerintah daerah maka kami tolak. Kami masyarakat tidak setuju !,” tegas Silvester Masriat, salah satu tokoh masyarakat Amdasa mewakili beberapa warga lainnya kepada wartawan baru -baru ini (14/5/2025).

DIkatakan, YTS sudah dipecat Camat Wer Tamrian. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat pencopotan secara resmi dengan nomor surat: 141.4/39/2024 perihal: Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Amdasa, tertanggal 26 April 2024. Ironisnya, yang menjadi tak masuk akal adalah, YTS getol mau diaktifkan lagi oleh oknum pejabat penting di daerah julukan bumi ‘duan lolat’ itu untuk menjabat posisi sekdes lantaran diduga ada unsur kepentingan subjektif.

Baca juga :   Cabup Aru Temmy Oersipuny Sehat Jasmani Rohani

“Dia (STY) kan sudah diturunkan dari sekdes secara resmi lalu mau diaktifkan kembali. Kok bisa !?,” tanya Masriat bingung.

Tokoh masyarakat ini meminta oknum pejabat yang punya kepentingan meng-aktif-kan kembali YTS sebagai sekdes, segera membeberkan aturan perundangan yang berlaku di republik ini, dimana meng-isyarat- kan perihal dimaksud. Bila itu memang ada, maka perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Mengingat mantan sekdes ini disebut-sebut sudah melakukan sejumlah dugaan perbuatan tak terpuji seperti diduga korupsi, dan beberapa lperbuatan menyimpang yang meresahkan masyarakat desa. Oleh karena itu, jangan mau seenaknya ‘main aturan’ membingungkan masyarakat kecil, sebab imbas buruknya bisa berpengaruh bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Amdasa sendiri.

“Aturan dari mana itu !? Apakah boleh orang korupsi dan buat pelanggaran, lalu seenaknya bisa diangkat kembali menjabat posisi sebelumnya. Sedangkan laporan bukti-bukti (Dugaan) penyimpangan itu kami sudah kasih untuk pemerintah daerah, khususnya ke Inspektorat,” tandas lelaki tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat Amdasa, pihaknya mengingatkan oknum di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bila tetap ngotot mengangkat YTS kembali menjabat Sekdes Amdasa karena dilatarbelakangi unsur dugaan politik balas budi di pilkada kemarin, maka masyarakat Amdasa tak mau mentolerir hal itu. Bila YTS tetap diaktifkan lagi maka pihaknya bakal menggelar aksi demo, bila perlu melakukan “Sweri” atau sasi adat untuk memblokir kantor Desa Amdasa. Atau bisa juga menutup akses jalan raya yang melintasi ruas jalan di desa ini, bila YTS nantinya tetap kembali diangkat menjabat posisi penting di desa tersebut.

Informasi diperoleh sebelumnya, pihak Badan Permusawaratan Desa (BPD) Amdasa mengusulkan untuk memecat YTS. Sebab mereka mendapat sejumlah laporan dari warga desa terkait dugaan penyimpangan sejumlah Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi bersangkutan yang dinilai merugikan desa. Selain itu, perilaku YTS dinilai tak senonoh merusak moral sejumlah warga desa, lantaran dilaporkan suka menonton film porno di kantor desa. Dan, YTS pun sering mengajak sejumlah orang untuk menonton film biru itu di dalam kantor desa.
Perihal itu semua dibuat pihak BPD Amdasa dalam usulan resmi yang dilayangkan ke pihak pemerintah desa setempat. Selanjutnya disepakati bersama pihak Pemerintah Desa untuk diserahkan kepada Camat Wer Tamrian untuk dipertimbangkan.
Beberapa waktu kemudian terbitlah surat pencopotan YTS.

Baca juga :   Perjuangan Membangun Vihara di Saumlaki Terus Berjalan

Diketahui, buntut pencopotan YTS, sebelumnya diawali dengan pengusulan melalui surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2024 oleh pihak BPD Amdasa yang diparaf Maria Refwalu selaku Ketua.
Dalam surat rekomendasi untuk me-nonaktif-kan YTS dari jabatannya berdasarkan hasil evaluasi dan rapat koordinasi bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Amdasa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 bertempat di Kantor BPD Amdasa, dan dicantumkan sejumlah lampiran data pendukung.
Dalam rapat evaluasi dan koordinasi itu dihadiri unsur BPD atau wakil rakyat desa beserta staf Pemdes Amdasa sesuai data kehadiran yang diparaf dan dokumentasi lainnya.

Sementara itu, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi perihal dimaksud.
Selain itu, Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu yang juga dihubungi beberapa kali tadi malam (18//2025) terkait persoalan dimaksud via telepon selular nomor: 081315299333 tak merespon panggilan wartawan media ini.
(Tim)