Buang Sampah Tak Tepat Waktu, Denda Rp.1 Juta

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Warga Kota Ambon yang nantinya diketahui sembarangan membuang sampah tidak tepat waktu di tempat pembuangan sampah, bakal didenda Rp.1 juta.

Sanksi tersebut merupakan suatu tindakkan tegas pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sesuai regulasi agar membuat warga yang tinggal di kota julukan manise ini tertib membuang sampah dan tetap menjaga kebersihan Kota Ambon. Sebab merupakan suatu persoalan bila sampah tak ditangani secara maksimal.

“Ada sanksi tegas kepada orang yang tidak tepat waktu membuang sampah, sanksinya ialah denda satu juta,” tegas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena
kepada wartawan di sela-sela peninjauan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lantai IV Amplaz, Selasa (17/6/2025) bersama Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina.

Untuk itu, demi kepentingan bersama dan kebaikan lingkungan supaya terlihat bersih maka orang nomor satu Kota Ambon ini mengimbau semua warga menjaga kebersihan lingkungan dengan baik, dan jangan lupa memperhatikan waktu pembuangan sampah.

“Waktu yang tepat untuk membuang sampah itu jam 22.00 malam hingga 05.00 pagi dan waktu pengangkutan sampah jam 06.00 hingga jam 08.00 pagi,” tandas Wattimena.

Baca juga :   Wali Kota Ambon Lepas 321 Jamaah Haji

Dikatakan, persoalan penanganan sampah bukan saja menjadi tanggungjawab pihak Pemkot Ambon, melainkan seluruh warga yang mendiami kota ini. Olehnya itu, perihal tersebut mesti disikapi semua pihak demi kebaikan bersama.

Nantinya, tambah Wali Kota, bakal ada pengadaan 10 unit mobil sampah untuk membantu mengangkut samah- sampah, dan itu masih sementara berproses. Bila sudah sudah tersedia, maka akan dipakai untuk mengangkut sampah ke TPA atau Tempat Pembuangan Akhir. (****)