Bapemperda DPRD Kota Ambon Evaluasi Perda yang Tidak Relevan dan Dorong Penyesuaian Regulasi Sesuai Kebutuhan Masyarakat

IMG-20250623-WA0033

Ambon, MMN– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan atau tidak efektif lagi dalam menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

Dalam keterangannya kepada media, Upu Latu menyampaikan bahwa Bapemperda telah memulai langkah awal dengan memanggil Bagian Hukum Setda Kota Ambon dan Dinas Kesehatan guna membahas secara khusus Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang dinilai perlu ditinjau kembali efektivitas pelaksanaannya.

“Kami sedang menginventarisasi Perda-Perda yang tidak lagi sesuai dengan konteks kekinian. Evaluasi ini penting agar regulasi yang ada benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menjadi beban birokrasi,” jelasnya kepada media di DPRD Kota Ambon, Senin, 23 Juni 2024.

Ia mengakui, Salah satu fokus yang turut dibahas adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kini perlu disesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 46 yang mengatur teknis kawasan bebas rokok di ruang publik dan fasilitas umum.

Baca juga :   Pengakuan Tulus Dokter Jasmine Hatane Mengabdikan Diri di Pedesaan Pulau Kei

Selain itu, dibahas pula terkait status program Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih yang masih menggunakan dasar hukum Perda lama.

Untuk itu, Bapemperda mendorong agar pada Agustus mendatang sudah ada SK (Surat Keputusan) baru sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

“Kita tidak bisa terus menunggu. SK harus segera keluar agar program berjalan sesuai koridor hukum. Ini termasuk bagian dari reformasi kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat,” kata Nikijuluw. (ES)