Aniaya Wartawan, DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Dua Pengusaha Galian C Liar di Toba

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis media Siber (PJS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polisi segera menangkap dua pengusaha galian C liar berinisial PN dan LN lantaran diduga menganiaya Sabar Juvenry Manurung, salah satu wartawan saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

“Kita minta Polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Sofyan menduga pelaku merasa kebal hukum karena berani menganiaya korban dan rekan-rekannya saat melakukan peliputan aktivitas galian C yang diduga liar.

“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.

Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku.

Ia juga menegaskan, aksi kekerasan terhadap wartawan tak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga :   Lewerissa - Vanath Unggul di Pilkada Maluku

“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Kronologis penganiayaan korban berawal dari informasi warga adanya aktivitas galian C liar.
Kemudian, bersama beberapa jurnalis, korban menemui Kepala Desa (Kades) Silamosik I, Bosman Sitorus yang membenarkan adanya aktivitas tersebut. Kades ketika itu bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasi kegiatan ilegal tersebut.
Namun, ketika mengambil dokumentasi, korban tiba-tiba diserang sejumlah oknum pelaku yang nota bene diduga kuat terlibat juga sebagai para pekerja galian C liar. Bukan itu saja, kamera korban dirampas, juga wajahnya dipukul hingga benjol.

Korban kemudian melaporkan tindakan kekerasan pelaku ke Polres Toba. Laporan ini diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

Menanggapi kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba menyatakan, tindakan para pelaku tak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik.

“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tandas Mahmud.

Baca juga :   RTLH dan Relokasi Eks Pengungsi Bermasalah, Walikota: Itu Butuh Penanganan

Ia meminta DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba mengawal terus kasus ini hingga tuntas, agar pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai perbuatannya.(##)