DPRD Ambon Dorong Perda Transaksi Elektronik Pajak dan Retribusi, Target Berjalan Penuh Tahun 2026

IMG-20250625-WA0051

Ambon, MMN – Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon mendorong percepatan penerapan sistem transaksi elektronik dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Langkah ini dipandang penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi DPRD Kota Ambon sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, menyampaikan bahwa Panja telah mengundang tenaga ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk mempresentasikan sistem transaksi elektronik di hadapan anggota Panja dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

“Beberapa dinas memang sudah mulai menerapkan sistem transaksi elektronik, tapi sebagian lainnya belum. Maka dari itu, hasil rapat hari ini kami rekomendasikan agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem elektronik pajak dan retribusi,” jelas Pormes.

Selama ini, implementasi transaksi elektronik hanya berlandaskan Perwali, yang dinilai kurang kuat dari sisi hukum. Dengan adanya Perda, maka pelaksanaan sistem ini akan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat.

Baca juga :   Walikota Ambon  Dorong Pembangunan Pasar Modern Berbasis Konsep Ambon Water Front

Menurut Pormes, fokus utama Panja adalah mengevaluasi sistem manual ke sistem digital serta memvalidasi data untuk mendukung reformasi layanan publik. Transformasi ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan PAD dan kualitas fasilitas pelayanan masyarakat.

“Jika fasilitas pelayanan pajak disiapkan dengan baik dan berbasis digital, maka masyarakat akan lebih antusias dalam membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.

Penerapan sistem transaksi elektronik akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis pungutan. Contohnya, sistem parkir akan menggunakan kartu elektronik, sementara sampah rumah tangga bisa diterapkan dengan sistem berbasis QRIS. Perbedaan jenis retribusi ini memerlukan perangkat dan sistem yang bervariasi namun terintegrasi.

Pormes juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan tengah menyiapkan survei internal untuk menghitung potensi parkir di Kota Ambon sebagai bagian dari persiapan sistem digitalisasi.

“Kami targetkan sistem transaksi elektronik ini dapat berjalan optimal pada tahun 2026, dan hasil kerja Panja ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti melalui penguatan anggaran di APBD Perubahan,” tegasnya.

Inisiatif ini juga menjadi bagian dari strategi DPRD untuk mendorong realisasi 17 program prioritas Wali Kota Ambon. Dengan sistem digital yang terintegrasi, pelayanan publik akan lebih efektif, akuntabel, dan berdampak positif terhadap penerimaan daerah. (ES)